Mantan Direktur RSUD Kotapinang Divonis 6 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Senin, 19 Oktober 2020 - 22:08
kali dibaca
Persidangan digelar online 

Mediaapakabar.com- 
Terbukti melakukan korupsi pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), dr. Daschar Aulia dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/10/2020).

Mantan Direktur RSUD Kotapinang itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih subsider 2 tahun kurungan.

"Terdakwa Daschar Aulia terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamor Bangun yang menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih subsider 4,5 tahun kurungan.

Menanggapi putusan tersebut baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan terdakwa telah merugikan keuangan negara dari pengelolaan keuangan RSUD Kotapinang Tahun Anggaran 2014 yang bersumber dari penerimaan UP/Ganti Uang (GU) dan PAD sebesar Rp1.511.427.219 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan  negara atas pengelolaan keuangan RSUD Kotapinang Tahun Anggaran 2014 Nomor LAP: 700/11/lt.Kab/2019 tanggal 25 Oktober 2019 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini