Kurir Sabu 7,9 Gram Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Rabu, 21 Oktober 2020 - 21:31
kali dibaca
Persidangan

Mediaapakabar.com- Kurir sabu 7,9 gram, Nanda Verdino (27) warga Jln Pasar Hitam, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dituntut selama 6 tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/10/2020).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta di depan Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang dan terdakwa dalam sidang yang digelar secara teleconference.

"Menuntut terdakwa Nanda Verdino dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan itu, terdakwa diminta majelis hakim agar menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan terdakwa ditangkap pada Februari 2020, saat hendak mengantarkan sabu seberat 7,9 gram kepada calon pembeli di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang.

Dari pengakuan terdakwa, sabu itu milik temannya bernama Fahmi (DPO). Bila berhasil mengantar sabu itu terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp200 ribu. (dian) 

Share:
Komentar

Berita Terkini