Persidangan
Mediaapakabar.com- Jadi kurir 2 ons sabu, Mudasir alias Nasir (33) warga Dusun III Desa Blang Buloh, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10/2020).
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Gosen dalam sidang yang berlangsung secara teleconference.
"Mengadili, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mudasir alias Nasir selama 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," tegas majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan itu lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa untuk mengambil sikap apakah terima atau banding.
Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini bermula pada Januari 2020 lalu.
Saat itu petugas polisi dari Polda Sumut melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan sabu sebanyak 2 ons kepada terdakwa.
Lalu disepakati harga sebesar Rp100 juta dan lokasi transaksi di sebuah restoran Jalan Aman, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Saat transaksi terjadi, polisi langsung meringkus terdakwa. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku barang haram itu diperolehnya dari Iwan (DPO) dan akan mendapat keuntungan sebesar Rp4 juta apabila sabu tersebut berhasil dijual. (dian)
