Kurir 2 Kg Sabu Dihukum 18 Tahun di PN Medan

Media Apakabar.com
Senin, 19 Oktober 2020 - 21:50
kali dibaca
Persidangan digelar online 

Mediaapakabar.com- 
Fera Feri (32) warga Jalan Kelambir 5, Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dihukum selama 18 tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/10/2020). 

Majelis hakim yang diketuai Riana Pohan menyatakan terdakwa terbukti sebagai perantara sabu seberat 2 kg. 

"Menghukum terdakwa Fera Feri dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," tegas majelis hakim. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Atas putusan itu, terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada 26 Januari 2020 sekira pukul 22.00 WIB, 6 orang petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapat informasi adanya transaksi narkotika di pelataran parkir Mesjid Raya Jalan SM Raja, Medan. 

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan terhadap satu unit sepeda motor matic BK 5194 AEV, terparkir di pelataran mesjid tersebut. Tidak lama kemudian, dua unit sepeda motor masuk kedalam pelataran parkir dan menyerahkan kotak kardus yang diduga sabu kepada terdakwa. 

Usai menyerahkan kardus tersebut, terdakwa kemudian pergi membawa kardus menuju Jalan Brigjen Katamso, yang telah diikuti oleh petugas. Setelah di Jalan Brigjend Katamso Simpang Jalan Juanda, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan M Sidiq Lubis (berkas perkara terpisah). 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik teh Cina berisi sabu seberat 2 kg. Dalam pengakuannya, sabu tersebut milik Somad (DPO) dimana terdakwa bersama Sidiq hanya diminta menjemput dan menyimpan sabu tersebut. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini