Kurir 190 Butir Pil Ekstasi Dituntut 10 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Selasa, 20 Oktober 2020 - 20:54
kali dibaca
Persidangan digelar online 

Mediaapakabar.com- Kurir 190 butir pil ekstasi, Rahmad Suryadi alias Amat (23) warga Jalan Karya Perbatasan Nomor 121 Lk XII, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dituntut selama 10 tahun penjara di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/10/2020). 

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun di depan Ketua Majelis Hakim, Riana Pohan serta terdakwa dalam sidang yang berlangsung secara video conference. 

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Rahmad Suryadi alias Amat selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," tegas jaksa. 

Jaksa dari Kejari Medan itu menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa. 

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Mawar Gang Sejahtera, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, terdakwa menemui seseorang bernama panggilan Abel (DPO) untuk membeli selanjutnya menggunakan narkotika. 

Kemudian setelah selesai menggunakan narkotika lalu Abel menyuruh terdakwa menemui seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal di SPBU Mandala By Pass untuk mengambil pil ekstasi dengan iming-iming bisa masuk ke diskotik bersama Abel setelah selesai mengambil pil ekstasi tersebut. 

Karena tertarik dengan iming-iming yang dijanjikan Abel maka terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda nomor polisi BK 6523 AHK milik Abel untuk mengambil pil ekstasi tersebut. 

Setelah terdakwa tiba di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung tepatnya di sekitar lokasi SBPU Mandala By Pass lalu terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki sesuai dengan arahan Abel. 

Laki-laki itu kemudian memberikan bungkusan berisi pil ekstasi sebanyak 190 butir. Namun, saat terdakwa pergi dari lokasi tersebut langsung ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Medan. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini