KPU Medan: 31 Oktober 2020 Batas Akhir Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

armen
Rabu, 28 Oktober 2020 - 19:50
kali dibaca



Mediaapakabar.com
-31 Oktober 2020 merupakan batas akhir laporan dana kampanye bagi pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 melalui sistem aplikasi dana kampanye. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 5 tahun 2017 sebagaimana perubahan No 12 tahun 2020 tenang dana kampanye.

Demikian ungkap Komisioner KPU Medan Zefrizal kepada sejumlah wartawan di Sekretariat KPU Medan Jalan Kejaksaan Medan, Rabu (28/10/2020).

Bedasarkan PKPU tersebut, lanjut Zafrizal, KPU Medan telah menetapkan batas dana kampanye untuk masing-masing paslon yakni sebesar Rp 36.247.266.800.”Inilah yang boleh dikeluarkan oleh masing-masing paslon yang akan bertarung di Pilkada Medan pada 9 Desember 2020 mendatang,” ungkap Zefrizal.

Batas maksimal dana kampanye ini menurut Zefrizalharus dipatuhi oleh masing-masing paslon, tidak boleh ada yang melebihihya, jika ternyata ada paslon dana kampanyenya melebihi dari yang sudah ditetapkan, sebut Zefrizal, akan kena sanksi diskualifikasi.

Kemudian kepada masing-masing paslon harus membuat laporan dana kampanye,  ada  tiga jenis yang harus dilaporan oleh masing-masing paslon kepada KPU Medan, pertama laporan awal dana kampanye (LADK), dan ini sudah dilakukan oleh masing-masing paslon pada tanggal 24-25 September yang melalui rekening khususnya.


Lalu dalam waktu dekat ini masing-masing paslon harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke KPU Medan, terakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 Pukul 18.00 Wib, secara online melalui aplikasi dana kampanye,ungkap Zefrizal.

“Bagi pasangan calon yang kurang mengerti tentang laporan dana kampanye ini silakan datang ke KPU Medan untuk bertanya,”jelas Zefrizal.

Selanjutnya bagi masing-masing paslon atau tim kampanye harusmelaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), batas akhir pelaporan ini  pada 6 Desember 2020,imbuh Zefrizal.

Menurut Zefrizal ada batasan jumlah bagi pihak yang akan menyumbang untuk dana kampanye terhadap paslon, yakni untuk per seorangan maksimal Rp 75 juta, badan hukum atau kelompok yang memiliki badan hukum Rp 750 juta, dan partai politik Rp 750 yang dimaksud ke rekening khusus.

Data Pemilih
Sementara itu Divisi Teknis KPU Medan, M Rinaldi Khair, mengatakan pihaknya sudah menetapkan data pemilih, saat ini KPU Medan dan jajarannya yaitu PPK dan PPS telah membuat pengumuman terkait data pemilih, pengumuman ini ditempel di kantor-kantor kelurahan dan ditempat-tempat strategis yang tersebar di Kota Medan.


“Mudah-mudahan semua warga Kota Medan sudah terdaftar sebagai pemilih sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP-nya), ungkap Rinaldi.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini