Komnas Perlindungan Anak : Salmon Panjaitan Warga Serdang Bedagai Terancam 15 Tahun Penjara

armen
Minggu, 25 Oktober 2020 - 09:18
kali dibaca





Mediaapakabar.com-
Kasus Penganiayaan terhadap anak  DS (12) di Dusun Pekan Sei Birung, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipa, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA). 

Atas kerja cepat Satreskrimum Polres Tebing Tinggi menangkap Salmon Panjaitan (60) terduga pelaku kekerasan fisik diikuti dengan  penganiayaan yang dilakukan terhadap DS , Komnas PA patut memberikan apresiasi yang setinggi-tinginya dan ucapan terima kasih kepada semua jajaran Satreskrimum Polres Tebing Tinggi. 

Untuk kekerasan fisik diikuti dengan serangan penganiayaan yang  menimpa seorang boca DS hanya karena persoalan sepele yakni bola billyard mengena di kepala pelaku adalah perbuatan yang melecehkan dan merendahkan martabat anak,  oleh karenya  demi kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum bagi korban,  pelaku Salmon Panjaitan (60)  warga Desa Bandar Khalipa di Kabupaten Serdang Bedagai patut dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun sebagainana diatur dalam  Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Oleh karenanya, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen di bidang Perlindungan Anak dan diberi tugas untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia,  mendesak Polres Tebing Tinggi untuk tidak ragu menggunakan ketentuan Undang-undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku karena unsur-unsur pidananya telah terpenuhi. 

Dalam perspektif perlindungan anak, perbuatan Salmon Panjaitan sudah dapat dikategoriksn kejahatan terhadap anak karena pelaku dengan sengaja dan sadar melakukan serangan fisik terhadap korban walau telah ditelerai dan di minta anggota masyarakat  dan ibu korban  yang menyaksikan kejadian itu untuk mengentikan tindakannya namun pelaku tetap melakukan penyerangan fisik walau korban sudah berteriak minta ampun kepada pelaku. 

Sebelumnya sebuah video viral yang beredar di media sosial Facebook yang diunggah oleh Tina Siregar dalam video tersebut terlihat pelaku penganiayaan  anak.  Menurut penggugah Tina Siregar penyebab penganiayaan itu karena hal sepele saja. Sang anak DS usia 12 tahun tidak sengaja mengenai bola biliar kepada si bapak. Lalu tidak disangka-sangka  si pelaku  bertubi-tubi menganiaya DS. Kejadian itu  Kamis 22 Oktober 2020. 

Dalam video itu secara spontan banyak orang sekampung yang menyaksikan kejadian itu meminta tolong kepada si pelaku agar menghentikan penganiayaan terhadap DS tapi  pelaku tidak memperdulikan,  mungkin pelaku emosi  berat bahkan Ibu dari korban ditonjok oleh pelaku Demikian ditulis si penggugah.   

Dalam kejadian yang terekam dalam video itu DS dipukul ditendang,  tangan dipelintir dan dada ditonjok dan menurut hasil Investihasi Tim Litigasi Komnas Anak di Sergei  kepala korban diantukkan di pinggiran meja billyard sehingga mengundang perhatian masyatakat untuk menyelamatkan anak  nanum   pelaku tetap melakukan penganiayaan sampai anak  babak belur. 

Kejadian ini merupakan satu peristiwa yang sangat melecehkan korban dan tidak dapat ditolenrasi dan tidak ada kata damai,  karena ancaman hukuman diatas 5 tahun.."Kejadian ini tidak bisa dibiarkan", jelas Arist. 

Kata Arist, kejadian ini dapat digunakan masyarakat sebagai momentum membangun Gerakan Perlindungan Anak se dusun, desa dan kampung. 

Dalam peristiwa ini pemerintah wajib hadir untuk memberikan pertolongan dan yang terbaik bagi  anak.  

"Menjaga dan melindungi anak harus dilakukan sekampung", dengan demikian anak bisa dipadtikan terlindungi dari segala bentuk eksploitasi,  penganiayaan dan segala bentuk kekerasan terhadap anak dilingkungannya, tambah Arist. 

Atas peran masyarakat untuk terus mencoba tidak terjadinya kekerasan terhadap korban,  Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menaruh perhatian dan pembelaan terhadap korban.

 

Tindakan-tindakan nyata seperti anggota masyarakat inilah yang dibutuhkan dalam rangka memutus mata rantai kekerasan terhadap anak sehingga  kasus serupa tidak terjadi lagi karena anak-anak membutuhkan pertolongan dan pembelaan dari orang dewasa. 

Komnas Perlindungan Anak mendesak,  demi keadilan bagi korban dan demi kepentingan terhadap anak-anak serta dalam rangka memutus mata rantai kekerasan di lingkungan  dusun, desa dan kampung  serta di lingkungan sosial anak bahkan di rumah dan di sekolah didorong bahu-membahu untuk menggunakan momentum ini sebagai langka strategis untuk memutus mata rantai  kekerasan terhadap anak sehingga kasus kekejaman terhadap anak-anak tidak terulang,  tambah Arist. 

Komnas Perlindungan anak dalam waktu dekat bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Serdang Bedagai akan melakukan kampanye bersama-sama untuk mendorong  pihak-pihak yang mempunyai kepentingan seperti pemerintah,  pegiat Perlindungan Anak,  penegak hukum,  mahasiswa serta unsur-unsur alim ulama,  tokoh agama, tokoh adat dan forum-forum anak untuk dilibatkan memberikan perhatian terhadap gerakan perlindungan anak.(rel)


Share:
Komentar

Berita Terkini