Kejari Medan Terima Tersangka dan Barang Bukti Sabu 30,2 Kg dari Penyidik BNN RI

Media Apakabar.com
Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:06
kali dibaca
Para tersangka diserahkan ke Kejari Medan 


Mediaapakabar.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dari Penyidik BNN RI. 

Adapun para tersangka dalam perkara tersebut yaitu Ahmad Husin Mubarok alias Dul (28) warga asal Pasuruan, Jawa Timur, Hermandiansyah alias Agus alias Baim Bin Suhari (27) warga asal Sidoarjo, Jawa Timur, Martonis alias Toni Bin M. Ali Yakub (36) warga asal Lapang, Aceh Utara dan Mufazzal alias Dan alias Jian (31) warga asal Aceh Timur. 

Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata kepada wartawan, Kamis (15/10/2020) mengatakan adapun penanganan perkara narkotika tersebut dilakukan oleh Penyidik BNN RI bermula terhadap penangkapan tersangka beserta barang bukti sabu dalam 1 karung yang berisi 29 bungkus dengan berat brutto 30.256 gram atau sekitar 30,2 kilogram di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah tepatnya di Parkiran Carrefour Plaza Medan Fair pada Sabtu tanggal 27 Juni 2020 silam. 

"Bahwa atas perbuatannya tersebut para tersangka diancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Bondan. 

Bondan menambahkan adapun Jaksa Peneliti pada saat proses Penyidikan berasal dari Jaksa pada Jampidum Kejaksaan Agung RI.

"Selanjutnya atas penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Medan untuk kemudian menyiapkan dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan," pungkasnya. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini