Kantongi Sabu di Saku Celana, Warga Aekkanopan Ini Ditangkap Polisi

armen
Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:11
kali dibaca





Mediaapakabar.com- SS alias Sapar (41) warga Jalan Serma Maulana Lingkungan IV, Aekkanopan, Kualuh Hulu, Labura, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, karena mengantongi barang terlarang berupa sabu.. Dia ditangkap di Lorong III, Aekkanopan, pada Sabtu (17/10) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Adapun barang bukti berhasil diamankan yakni, 4 (empat) Bungkus plastik klip transparan berisi sabu, 50 (lima puluh) Bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) Buah kotak rokok terbuat dari Alumunium, 1 (satu) Buah skop pipet, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat tanpa Nopol, dan 1 (satu) Unit HP Nokia warna hitam.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / 297 / X / RES.4.2 / 2020 / SU / RES-LBH / Kualuh Hulu, tanggal 17 Oktober 2020.



Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SS. "Setelah adanya laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka. Saat digeledah, ditemukan adanya barang bukti sabu dalam saku celananya, "kata AKP Sahrial dalam releasenya, Rabu (21/10).

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Serma Maulana Lingkungan IV, Aekkanopan, Kualuh Hulu, Labura. Setelah melakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sebuah kotak rokok terbuat dari aluminium yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan diduga sabu, 50 (lima puluh) bungkus plastik klip transparan kosong, dan 1 (satu) skop pipet yang didapat dari bawah meja TV di dalam kamar.

"Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, "tandasnya. (Nathan Nababan).
Share:
Komentar

Berita Terkini