Kabar Gembira, BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember, Ini Cara dan Syaratnya

armen
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 09:24
kali dibaca





Mediaapakabar.com
-Bantuan Langsung Tunai (BLT) terus dicairkan, bahkan pencairannya ada yang diperpanjang. Seperti BLT untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat Rp2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha, diperpanjang hingga Desember.

Bagi pelaku usaha yang belum mendapat bantuan tersebut, bisa bersiap diri. Ada beberapa syarat dan kriteria UMKM yang bisa menerima BLT Rp,4 juta.

“Dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan. Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jumat (16/10/2020).

Teten mengatakan, dalam BLT ini pihaknya melibatkan Kepala Dinas Koperasi di berbagai daerah selain Kementerian dan Lembaga. Jadi, bagi UMKM yang belum mendapat pembiayaan dan investasi dari perbankan bisa segera mendaftarakan diri ke dinas koperasi tedekat.


Sumber :Okezone.com
Share:
Komentar

Berita Terkini