Jual Melalui Medsos, Tiga Tersangka Curanmor Diringkus Polsek Saribudolok

armen
Senin, 19 Oktober 2020 - 19:42
kali dibaca





Mediaapakabar.com
-Polsek Saribudolok Polres Simalungun berhasil meringkus tiga warga karo  dalam kasus Pencurian sepeda motor ,membantu dan penadah , Senin (19/10/2020) sekira pukul Pukul 11.00 wib.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kapolsek Saribudolok, IPTU Parulian Sijabat menyebutkan, ketiga tersangka yang diamankan yakni Taji Karo Madu Sitepu alias Madu (22) warga Jalan Sukanalu, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo  sebagai Penadah.

Sementara Retno Afriady Sembiring Meliala (20) warga Gg Dame, Desa Tigapanah, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo diamankan karena  turut membantu dan  Samsir Siallagan Als.Samser (21) warga  Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo


Kapolsek Saribudolok IPTU Parulian Sijabat dalam keterangannya mengatakan, penangkapan bermula Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 13.00 Wib, unit Reskrim Polsek Saribudolok mendapat informasi dari Korban bahwa ada yang menjual Tangki minyak Sepedamotor warna terong di Facebook persis seperti tangki sepedamotor yang hilang dari LP /30/X/2020/simal.dolok.




Kemudian Kanit Reskrim Saribudolok menyarankan agar korban mencoba membeli Tangki atau sepedamotor Yamaha Scorpion yang harganya murah. Sipemilik akun merespon dan menawarkan sepedamotor yang tidak memiliki surat seharga Rp 5.000.000. Setelah harga disepakati, si pemilik akun  menunjukkan foto sepedamotor Scorpion lewat masenger.

Walau tangki minyak sudah diganti namun korban curiga sepedamotor tersebut adalah miliknya karena ada sebahagian kerangka yang dikenalinya.

Setelah sepakat hendak transaksi, Kapolsek Saribudolok memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengintaian dan berhasil menangkap penjual yang bernama Taji Karo Madu Sitepu. Dan setelah di cek No.rangka dan mesin sesuai dengan Sepedamotor milik korban yang hilang.

Lalu dilakukan pengembangan dan menangkap Retmo Afriady Sembiring Meliala yang menjual sepedamotor tersebut kepada Taji Karo Sitepu.

Setelah dilakukan pengembangan lagi, Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Saribu Dolok menangkap pelaku yang bernama Samsir Siallagan di Tigapanah, Kabupaten Karo. Dari tangan Samsir Siallagan  disita satu unit Sepedamotor RX KING tanpa dokumen yang diakuinya dicuri dari Kecamatan Purba,  Kabupaten Simalungun.

Sementara dari tangan Retno Afriady Sembiring Meliala disita satu unit RX KING yang dibelinya dari hasil curian  Samsir Siallagan di Saribu dolok. Sesuai dengan LP/28/IX/2020/simal.dolok.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan diproses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Saribudolok, IPTU Parulian Sijabat.(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini