Jadi Kurir Sabu, Pemuda Tamatan SMA Dihukum 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Media Apakabar.com
Senin, 26 Oktober 2020 - 20:28
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Muhammad Iqbal (23) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang dijatuhi hukuman selama 6 tahun 8 bulan penjara di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/10/2020). Pemuda tamatan SMA itu dinyatakan bersalah karena terlibat kasus perantara jual-beli sabu seberat 6,75 gram. 

Putusan terhadap terdakwa dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Deson Togatorop dalam persidangan yang digelar secara video conference. 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Iqbal dengan pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan," kata majelis hakim.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara 4 bulan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menangapi putusan tersebut, terdakwa maupaun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sementara itu, mengutip dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa disuruh John (DPO) untuk mengantarkan sabu dengan upah Rp500 ribu.

"Selanjutnya, terdakwa menghubungi nomor HP calon pembeli yang diberikan John dengan mengatakan untuk bertemu di Jalan Seroja sembari memberitahu kepada calon pembeli bahwa harga sabu yang dipesan seharga Rp6,5 juta," jelas jaksa.

Setibanya di lokasi, lanjut jaksa, terdakwa bertemu dengan calon pembeli dan saat menyerahkan sabu tersebut, tiba-tiba datang beberapa petugas kepolisian dari Polda Sumut yang menggunakan pakaian preman dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini