Hari Pertama Terealisasi Rp 16,5 M, Animo Wajib Pajak Ikuti Pemutihan Denda di Sumut Tinggi

armen
Selasa, 20 Oktober 2020 - 09:01
kali dibaca




Mediaapakabar.com
Minat masyarakat, wajib pajak dalam mengikuti pemutih denda pajak kendaraan bermotor di di Provinsi Sumatra Utara, cukup tinggi, dimana pada hari pertama pemberlakuan pemutihan denda pajak tersebut Senin (19/10/2020), terealisasi sebesar Rp 16,5 miliar.

Kepala Bidang Pajak Kendaran Bermotor (PKB) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Sumut, Syaiful Bahri, mengatakan realisasi Rp 16,5 miliar dalam sehari itu menunjukkan peningkatan dari hari-hari biasanya.

"Meningkat sekitar Rp 4,5 miliar dengan adanya pemutihan denda dari rata-rata per hari yang hanya terhimpun sekitar Rp 12 miliar," ujar Syaiful Bahri menjawab wartawan di Medan, Senin (19/10/2020).

Dari peningkatan itu, kata Syaiful Bahri, menunjukkan tingginya animo wajib pajak mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan tersebut.

Syaiful lebih lanjut mengatakan optimisme Pemprov Sumut bisa mengejar pendapatan Rp 200 miliar lewat program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor itu.

"Dan kami mengimbau agar wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini yang berjalan hingga 14 November 2020 (tahap pertama)," ujar Syaiful.

Adapun syarat pengurusan pemutihan denda, sebutnya, yakni wajib pajak terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Gubernur Sumut.

Kemudian menunjukkan KTP Asli, identitas kepemilikan kendaraan yang sah, dan menunjukkan surat atau bukti yang diperlukan sesuai ketentuan yanf berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP2RD Sumut, Riswan, mengatakan pemutihan denda pajak itu diatur dalam Peraturan Gubernur Sumut (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Adapun jam pelayanan di kantor-kantor Samsat setiap hari kerja mulai pukul 09.00 WIB, 6 hari sepekan. Dari Senin-Kamis, akan dibuka pelayanan mulai Pukul 09.00-14.00 WIB, Jumat mulai Pukul 09.00-12.00 WIB dan Sabtu mulai Pukul 09.00-13.00 WIB, untuk jenis Samsat Induk, bisa keliling dan Samsat Gerai.

"Program ini tetap kita laksanakan dengan protokol kesehatan. Dan kami imbau agar para wajib pajak mematuhi ketentuan protokol kesehatan," ujar Riswan.

Dan adapun program pemutihan denda itu, tambah Riswan, adalah untuk meringankan beban para wajib pajak serta untuk mendongkrak maksimalnya pendapatan pajak kendaraan bermotor di Sumut.

"Tentu muaranya adalah untuk membiayai pembangunan Sumatra Utara, pajak kita berkontrubusi besar mensukseskan program pembangunan," ujar Riswan seraya mengungkapkan penerimaan pajak di Sumut melambat karena dampak pandemi covid-19.

Ditambahkannya lagi, penerimaan PKB hingga Mei 2020 baru terealisasi Rp 720,89 triliun atau 34,75% dari target Rp 2,07 Triliun. Sedangkan BBNKB baru terealisasi Rp 478,26 miliar atau 31,10% dari target Rp 1,54 Triliun.


 Sumber :mediaportibi.com
Share:
Komentar

Berita Terkini