Gubsu Edy Targetkan Rp 200 M dari Pemutihan Denda Pajak

armen
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 09:19
kali dibaca




Mediaapakabar.com
-Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2020, diberlakukan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, kepada para wajib pajak.

Program itu mulai 19 Oktober hingga 14 November 2020, kemudian diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB atas Penyerahan II dan Seterusnya, berlaku mulai 15 Oktober-15 Desember 2020.

Gubernur Edy mengatakan, kebijakan pemutihan denda itu untuk membantu sekaligus mendorong wajib pajak yang pembayaran pajak kendaraannya menunggak, agar segera melunasinya.

“Iya membantu masyarakat dalam kondisi covid-19 ini ya,” ujar Edy Rahmayadi menjawab wartawan usai salat dzuhur di Masjid Gubsu di Komplek Rumah Dinas, Jumat (16/10/2020).

Lewat kebijakan pemutihan pajak itu, Gubernur Edy mengungkapkan target penerimaan yang ingin dicapai sebesar Rp 200 miliar. “Targetnya sudah dihitung bisa dapat Rp 200 miliar akibat pemutihan itu,” ungkap Edy.

Selain itu, Pemprov Sumut kata Edy Rahmayadi, berharap agar di tahun-tahun selanjutnya, semakin tinggi kesadaran masyarakat membayar pajak. “Mudah-mudahan ke depan tak lagilah begitu-begitu,” tambah Edy.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Victor Lumbanraja, mengajak masyarakat memanfaatkan keringanan pembayaran pajak tersebut.

Sebagaimana dalam Pergub 45, sebut Victor, wajib pajak yang ingin menikmati pemutihan denda tersebut, terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Gubernur Sumut.

Kemudian menunjukkan KTP Asli, identitas kepemilikan kendaraan yang sah, dan menunjukkan surat atau bukti yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.(dd)

Share:
Komentar

Berita Terkini