GNPF Ulama Sumut Gugat KPU dan Bawaslu

Media Apakabar.com
Selasa, 13 Oktober 2020 - 19:52
kali dibaca
Persidangan 

Mediaapakabar.com- 
Sidang gugatan yang diajukan oleh Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama Sumut (penggugat) terhadap KPU Medan dan Bawaslu Medan (keduanya tergugat) digelar di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/10/2020).

Seperti diketahui gugatan ini diajukan ke PN Medan agar Pilkada Kota Medan yang dijadwalkan 9 Desember 2020 mendatang, sebaiknya ditunda.

Dengan alasan Kota Medan masih berada di masa pandemi Covid-19, bahkan setiap kecamatan yang berada di Kota Medan berstatus zona merah.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Deny Tobing dan dihadiri kuasa hukum masing-masing penggugat dan tergugat.

Dalam sidang, kedua belah pihak sempat berbeda pendapat soal prosedur gugatan yang diajukan.

Namun, setelah mendengar pendapat kedua belah pihak. Majelis hakim memutuskan untuk dilakukan mediasi.

"Untuk hakim mediatornya Hendra Utama Sutardodo," kata majelis hakim.Dijelaskannya, setelah ditunjuk mediator, majelis hakim akan menunggu hasil keputusan mediasi.

Sementara di luar sidang kuasa hukum GNPF Ulama Sumut, Rahmat Yusup Simamora mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan kelengkapan berkas pada sidang pekan sebelumnya.

"Agenda hari ini hanya verifikasi berkas dan untuk selanjutnya akan dilakukan mediasi. Meskipun tadi ada sedikit interupsi dari kuasa hukum tergugat berpandangan bahwa ini tidak perlu mediasi," ucapnya.

Menurutnya, mediasi harus tetap dilakukan terlepas nanti bentuk gugatan keberatannya masalah class action atau tidak. "Seperti apa bentuknya itu nanti ranah eksepsi," tegasnya.

Pihaknya, akan menunggu laporan mediasi dalam pekan ini apakah berhasil atau tidak.

Sementara itu kuasa hukum KPU Kota Medan, Faisal berpandangan, gugatan class action memiliki hukum acara tersendiri yang tertuang dalam Perma No. 1 terkait dengan proses gugatan perwakilan kelompok.

"Dalam Perma itu, sebelum proses dilanjutkan hakim itu harus memeriksa dulu tentang keabsahan gugatan apakah memenuhi unsur gugatan perwakilan atau tidak," tandasnya. (dian) 

Share:
Komentar

Berita Terkini