Faisal Fahmi Sopian Dituntut 16 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Senin, 26 Oktober 2020 - 20:44
kali dibaca

Mediaapakabar.com- 
Faisal Fahmi Sopian (21), terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 406 gram dituntut selama 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/10/2020). 

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi Darmawan Nasution di depan terdakwa dan Ketua Majelis Hakim, Deson Togatorop dalam sidang yang berlangsung secara video conference.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Faisal Fahmi Sopian dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar jaksa.

Selain pidana penjara, jaksa juga membebankan warga Jalan Marelan Pasar IV, Kecamatan Medan Marelan itu dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan penjara selama 6 bulan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020 sekira pukul 02.00 WIB, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa terdakwa ada membawa sabu di Jalan Pala X Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa berada di dalam rumah, selanjutnya petugas langsung masuk. Lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 tas yang berisikan sabu seberat 210 gram," jelas jaksa.

Saat diinterogasi, sambung jaksa, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari Azhari Agustian alias Boy (berkas terpisah) seharga Rp40 juta per 100 gramnya dengan tujuan untuk dijual kembali.

"Berdasarkan pengakuan terdakwa, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap Azhari di kosannya Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal. Petugas juga menemukan 2 plastik berisikan sabu seberat 196 gram. Azhari mengaku sabu tersebut dibelinya dari seseorang bernama Awi ( DPO) seharga Rp38 juta per 100 gramnya," ungkap jaksa. 

Selanjutnya terdakwa dan Azhari beserta barang bukti 406 gram sabu dibawa ke kantor Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini