Mediaapakabar.com-Kasus kematian dua tahanan polsek sunggal, LBH Medan yang di wakili Martinu Jaya Halawa, SH dan Al" Madi bersama keluarga korban telah membuat Laporan ke Propam Polda Sumut dengan Nomor: STPL/59 /X/2020/Propam, Rabu (07/10/2020).
“Hari ini LBH Medan mengetahui dari beberapa media on line terkait klarifikasi polsek sunggal atas meninggal nya korban karena sakit yang menurut LBH Medan ini hanya pembelaan saja,” kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Syahputra dalam rilisnya yang diterima redaksi mediaapakabar.com.
LBH Medan menilai kalau lah kedua Alm. Sakit kenapa tidak di bantarkan (SEMA RI No. 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran) demi menyelamatkan nyawa para Tersangka. Namun faktanya tetap di tahan di sel. Hal ini jelas menerangkan adanya dugaan pelanggaran pidana dan kode etik polri yang diduga dilakukan polsek sunggal.
“Perlu kami jelaskan berdasarkan keterangan keluarga jika tersangka tidak ada riwayat penyakit lambung dan kepala sebagaimana yang di terangkan pihak polsek sunggal melalui kanit reskrimnya," ujarnya.
Dalam hal ini juga, menurut pihak LBH Medan banyak kejanggalan sebagaimana dengan surat kematian yang diterbitkan oleh pihak RS Bayangkara Tidak ada menjelaskan penyebab kematianya. Jadi bagaimana mungkin pihak polsek mengetahui jika tersangka tersebut meninggal karena sakit ini sangat tidak masuk akal.
“Oleh karena itu demi tegaknya hukum
dan keadilan sudah sepatutnya LP harus di proses dan di usut tuntas,” tandasnya.(rel/dn)
