“New Normal dalam kondisi pandemic covid-19 berarti kita harus dapat hidup berdampingan dengan Covid-19, yakni tetap melakukan aktivitas kegiatan keseharian dengan adaptasi kehidupan baru melalui tetap memiliki kewaspadaan tinggi agar tidak tertular covid-19 dengan mematuhi dan melakukan Protokol Kesehatan yang telah dianjurkan oleh Pemerintah,”ujar dr.Henry Jimmy Gultom, Kepala Puskesmas Ujung Padang Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Minggu (04/10/2020).
Dia menambahkan, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi , yang kemudian juga telah ditindaklanjuti oleh Bupati Simalungun Dr.JR.Saragih,SH,MM dengan keluarnya Peraturan Bupati Simalungun Nomor:26 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Simalungun,Sehingga Puskesmas Ujung Padang juga menerapkan kepada tenaga Medis dalam keseharian bertugasnya di Puskesmas baik dokter, dokter gigi, bidan ,perawat sudah menerapkan Protokol perlindungan diri sesuai dengan SOP.
Begitu juga kepada pasien yang akan
berobat dan warga masyarakat yang mengurus administrasi kesehatan,yang dimana
SOP tersebut diantaranya adalah:
- setiap ruangan di Puskesmas Ujung
Padang sekali dua hari wajib disemprot dengan desinfektan.,
- sebelum masuk ke Puskesmas Ujung
Padang harus mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir.,
- Setiap yang memasuki Gedung
Puskesmas Ujung Padang wajib memakai masker.,
- Kemudian yang memasuki Gedung
Puskesmas Ujung Padang Wajib Suhu tubuhnya diukur dengan Pengukur Suhu Tubuh
Thermogun.,
- Kemudian pasien duduk dengan
aturan jaga jarak sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah dibuat.
- Kemudian setelah Pasien
mendapatkan pelayanan Pengobatan oleh dokter dan dokter gigi di poli umum
dan poli gigi senantiasa dimotivasi oleh dokter dan dokter gigi dengan
advokasi agar pasien senantiasa menjaga kesehatan tubuhnya dengan melaksanakan
perilaku hidup sehari-hari Sesuai Dengan Protokol Kesehatan, kemudian memakan
makanan yang bergizi dan seimbang, berolah raga di setiap hari, dan menghindari
keramaian
Dengan dilaksanakannya Protokol Kesehatan Covid-19 di Puskesmas Ujung Padang selain sebagai Implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 serta tindak lanjut Peraturan Bupati Simalungun Nomor 26 Tahun 2020 yang juga sebagai Warning Kepada Warga Masyarakat Kecamatan Ujung Padang bahwa begitu pentingnya dipatuhi dan dilaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Masa Pandemic Covid-19 demi mencegah tertular Covid 19 ,” pungkas dr.Henry Jimmy Gultom.(dn).