Mediaapakabar.com- DPC GRANAT Simalungun melalui Sekretarisnya Adri Pinantoan,SP.d sangat berkeyakinan bahwa semangat untuk diperbaruinya Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika melalui penyempurnaan yang lebih tegas,lengkap dan kompleks dengan pelibatan Seluruh Kementerian yang terkait juga harus didukung sepenuhnya oleh pemerintah daerah dikarenakan sekarang ini memang semua pihak di Indonesia menginginkan permasalahan narkotika di Indonesia harus dapat segera diatasi dengan kordinasi seluruh komponen Bangsa Indonesia.
Adri juga meyakini bahwa semangat Pemerintah
Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi didalam upaya penguatan
pencegahan Peredaran Gelap Narkotika Dan Pre-Kursor narkotika serta upaya
penyelamatan para pengguna dan pecandu narkotika melalui Rehabilitasi Medis yang
harus sama sama lebih ditingkatkan.
“Hal ini perlu untuk melindungi dan
menyelamatkan para generasi pelajar dan generasi muda bangsa Indonesia secara
masif dari para bandar dan pengedar sindikat narkoba,” kata Adri dalam rilisnya Minggu (18/10/2020).
Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan
Pemberantasan dan peredaran gelap Narkotika dan Pre-Kursor narkotika tahun
2020-2024 yang telah ditindaklanjuti sepenuhnya oleh seluruh Kementerian yang
terkait dan seluruh pemerintah provinsi,Pemerintah kabupaten,Pemerintah kota,Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan dan Pemerintah
Desa.
DPC GRANAT Simalungun mengharapkan Para
Stake holder didalam merevisi Undang Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika menuju penyempurnaan hendaknya mencakup :
- Upaya pencegahan dan pengendalian
peredaran gelap Narkotika dan Pre-Kursor narkotika melalui strategi penguatan
ketahanan keluarga yang berkolaborasi dengan Guru di Sekolah(Kementerian
Pendidikan Nasional) dan Tokoh Pemuka Agama (Kementerian Agama) serta Polres
dan BNN Kabupaten Melalui program "Desa Bersinar" dan
"program Kampung Tangguh Anti Narkotika dan Sekolah Tangguh Anti
Narkotika".
- Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan
peredaran gelap Narkotika dan Pre-Kursor narkotika berkolaborasi dengan
Kementerian Hukum dan Ham serta Kementerian Kesehatan serta Balai
Pengobatan Obat Dan Makanan didalam memasukkan New Pyscoactive Substances atau
Narkotika Jenis Baru didalam revisi Undang Undang Tentang Narkotika yang baru
nantinya.
- Upaya pencegahan Peredaran Gelap
narkotika melalui pengendalian narkotika melalui pendekatan kesehatan dengan
perawatan rehabilitasi pengguna dan pecandu narkotika yang masuk pada fase
ketergantungan obat obatan dengan mengikutsertakan Rumah Sakit Umum
Daerah dan Puskesmas Rawat inap milik setiap Pemerintah Kabupaten dan
Pemerintah Kota dalam upaya rehabilitasi dibawah pengawasan Kementerian
Kesehatan serta Kementerian Sosial.
“Pernyataan Presiden Jokowi yang
menyatakan perang Terhadap Narkoba hendaknya dapat direspons dengan keseriusan
oleh seluruh Kementerian yang terkait dan Pemerintah Daerah,” tandas Adri.(dn)