DPC Granat Simalungun: Revisi UU Narkotika Harus Didukung Semua Pihak

armen
Minggu, 18 Oktober 2020 - 16:27
kali dibaca




Mediaapakabar.com- 
DPC GRANAT Simalungun melalui Sekretarisnya Adri Pinantoan,SP.d  sangat berkeyakinan bahwa semangat untuk diperbaruinya Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika melalui penyempurnaan yang lebih tegas,lengkap dan kompleks dengan pelibatan Seluruh Kementerian yang terkait juga harus didukung sepenuhnya oleh pemerintah daerah dikarenakan sekarang ini memang semua pihak di Indonesia menginginkan permasalahan narkotika di Indonesia harus dapat segera diatasi dengan kordinasi seluruh komponen Bangsa Indonesia.

Adri juga meyakini bahwa semangat Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi didalam upaya penguatan pencegahan Peredaran Gelap Narkotika Dan Pre-Kursor narkotika serta upaya penyelamatan para pengguna dan pecandu narkotika melalui Rehabilitasi Medis yang harus sama sama lebih ditingkatkan.

“Hal ini perlu untuk melindungi dan menyelamatkan para generasi pelajar dan generasi muda bangsa Indonesia secara masif dari para bandar dan pengedar sindikat narkoba,” kata Adri dalam rilisnya Minggu (18/10/2020).

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan dan peredaran gelap Narkotika dan Pre-Kursor narkotika tahun 2020-2024 yang telah ditindaklanjuti sepenuhnya oleh seluruh Kementerian yang terkait dan seluruh pemerintah provinsi,Pemerintah kabupaten,Pemerintah kota,Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan dan Pemerintah Desa.

DPC GRANAT Simalungun mengharapkan Para Stake holder didalam merevisi  Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menuju penyempurnaan hendaknya mencakup :

- Upaya pencegahan dan pengendalian peredaran gelap Narkotika dan Pre-Kursor narkotika melalui strategi penguatan ketahanan keluarga yang berkolaborasi dengan Guru di Sekolah(Kementerian Pendidikan Nasional) dan Tokoh Pemuka Agama (Kementerian Agama) serta Polres dan BNN Kabupaten Melalui program "Desa Bersinar" dan "program Kampung Tangguh Anti Narkotika dan Sekolah Tangguh Anti Narkotika".

- Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan peredaran gelap Narkotika dan Pre-Kursor narkotika  berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan Ham serta Kementerian Kesehatan serta  Balai Pengobatan Obat Dan Makanan didalam memasukkan New Pyscoactive Substances atau Narkotika Jenis Baru didalam revisi Undang Undang Tentang Narkotika yang baru nantinya.

- Upaya pencegahan Peredaran Gelap narkotika melalui pengendalian narkotika melalui pendekatan kesehatan dengan perawatan rehabilitasi pengguna dan pecandu narkotika yang masuk pada fase ketergantungan obat obatan dengan mengikutsertakan Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas Rawat inap milik setiap Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota dalam upaya rehabilitasi dibawah pengawasan Kementerian Kesehatan serta Kementerian Sosial.

“Pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan perang Terhadap Narkoba hendaknya dapat direspons dengan keseriusan oleh seluruh Kementerian yang terkait dan Pemerintah Daerah,” tandas Adri.(dn)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini