DPC Granat Simalungun Harap Revisi UU No:35 Tahun 2009 Tentang Narkotika segera Terwujud Akhir Tahun Ini

armen
Jumat, 30 Oktober 2020 - 09:06
kali dibaca




Mediaapakabar.com
-Didalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 dalam rangka penguatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan pre-kursor(P4GN) ,Presiden Joko Widodo menginstruksikan khusus kepada Kepala Badan Narkotika Nasional untuk melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi serta pelaksanaan rencana aksi Nasional P4GN  2020 - 2024 setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu waktu apabila diperlukan. 

Mengutip pernyataan Wakapolri Komjend.Polisi.Gatot Eddy Pramono pada acara diskusi Nasional ancaman narkoba dilingkungan kampus di Universitas Pancasila ,pada tanggal 17 Januari 2020 yang lalu ,bahwa Indonesia terancam gagal mencapai masa keemasannya di tahun 2045 jika generasi muda bangsa Indonesia terjerumus kedalam narkoba. 

Dikesempatan tersebut juga,Wakapolri,Komjend.Polisi.Gatot Eddy Pramono meminta kepada akademisi dan seluruh perguruan tinggi di Indonesia agar turut memerangi narkoba.  Peran pihak pendidikan dalam hal ini sekolah dan perguruan tinggi sangat berpengaruh guna mengontrol pergaulan serta menangkal masuknya budaya Penggunaan narkoba di lingkungan kampus. 

Terkait hal itu, DPC Granat Simalungun melalui Sekretarisnya ,Adri Pinantoan,SP.d melalui rilisnya yang diterima , Jumat (30/10/2020) menegaskan, bahwa revisi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika menjadi kebutuhan yang sangat mendesak dan mendasar karena banyaknya jenis narkoba yang belum masuk didalam  Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009  Tentang narkotika sehingga dipandang bahwa Undang Undang Tentang narkotika  yang sekarang tidak lagi cukup didalam menangkal  maraknya  penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. 

“Tetaplah perkokoh dan perkuat ketahanan keluarga melalui pengawasan yang melekat bagi keluarga keluarga di Indonesia yang mempunyai anak anak di usia pelajar serta di usia pemuda di lingkungan keluarga masing masing sambil kita masyarakat Indonesia mengharapkan semoga  revisi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dapat terealisasi sebelum memasuki penghujung akhir tahun 2020 ini , karena Presiden Republik Indonesia  Joko Widodo juga sudah menyampaikan bahwa Indonesia Darurat narkoba,” tandas Adri.(dn)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini