Dicopot dari Jabatan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Jerico Diperiksa Propam Polda Sumut

armen
Kamis, 08 Oktober 2020 - 09:05
kali dibaca





Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto:Dok. iNews.id/Stepanus Purba)

Mediaapakabar.com-Kasat Reskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara AKP Jerico Lavian Chandra dicopot dari jabatannya. AKP Jerico dimutasi sebagai Perwira Pertama Pelayanan Markas (Pama Yanma) Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Jabatan Kasat Reskrim Polres Simalungun kini diisi oleh AKP Rachmat Ariwibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Tidik 5 Satreskrim Polrestabes Medan.

Pencopotan dan pemutasian itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor ST/933/X/KEP/2020 tertanggal 6 Oktober 2020.

"Yang bersangkutan saat ini sudah di-non-jobkan dalam rangka pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (7/10/2020).

Ditanya mengenai penyebab pencopotan, Tatan mengaku belum mengetahui penyebab pastinya. Karena kata Tatan, yang bersangkutan masih diperiksa oleh Propam Polda Sumut.

Namun, kata Tatan, pencopotan tersebut bisa jadi berkaitan dengan keluhan masyarakat terkait penanganan kasus, maupun respon terhadap penanganan kasus.

Sumber :sumut.inews.id
Share:
Komentar

Berita Terkini