Terdakwa Febi Nur Amelia pingsan di ruang sidang
Mediaapakabar.com- Suasana ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan mendadak heboh seusai pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, Selasa (6/10/2020).
Pasalnya terdakwa pencemaran nama baik lewat media sosial (medsos) Febi Nur Amelia (29) jatuh pingsan usai dibebaskan majelis hakim.
Majelis hakim menilai terdakwa Febi tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik saksi korban Fitriani Manurung.
"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," tegas majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Febi tidak bersalah dan upaya tersebut dilakukan Febi untuk menagih utang.
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa saksi korban Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang Rp70 juta kepada Febi pada tahun 2016 melalui transfer rekening M Banking Mandiri.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menuntut terdakwa Febi dengan pidana selama 2 tahun penjara.
JPU menilai terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ink bermula pada 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB saat Fitriani berada di rumahnya.
Setelah itu saksi bernama Haryati yang merupakan adik kandung Fitriani ada memberi informasi kepada Fitriani yang mana melihat postingan dari media sosial melalui akun instagram atas nama atau username feby25052.
Jaksa juga menerangkan, bahwa yang membuat postingan melalui media sosial akun instagram yaitu terdakwa Febi Nur Amelia yang mana isi postingan tersebut terdakwa telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung dengan cara membuat postingan melalui akun instagram atas nama feby25052 yang berisi foto dan kalimat (caption) tulisan seperti.
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," ucap jaksa.
Selanjutnya tujuan dari terdakwa membuat postingan instastory di akun instagramnya yaitu dengan tujuan untuk menagih utang kepada Fitriani Manurung yang sampai saat ini belum dibayar sejak tanggal 12 Desember 2016.
Bahwa sebelumnya sekira bulan Desember 2016 Fitriani Manurung ada meminjam uang sekitar Rp70 juta kepada terdakwa yang mana sepengetahuan terdakwa uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari Fitriani Manurung.
"Kemudian pada sekira tahun 2017, terdakwa mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung tetapi pada saat itu Fitriani ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa dia belum bisa membayar uang tersebut," tutur jaksa.
Tidak lama kemudian saat itu juga setelah terdakwa menagih uang tersebut, Fitriani Manurung langsung memblokir akun Whatsapp milik terdakwa dengan maksud terdakwa tidak dapat menghubungi dan menagih uang tersebut kepada Fitriani.
Selanjutnya masuk tahun 2019, lanjut jaksa, terdakwa mencoba mengirimkan kembali pesan (Direct Massage) melalui akun instragram secara pribadi akan tetapi Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa dan tidak merasa mempunyai utang kepada terdakwa.
Dan pada saat itu juga akhirnya Fitriani Manurung memblokir kembali akun instagram milik terdakwa.
"Sehingga terdakwa merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepadanya," pungkas jaksa. (dian)
