Catatan Kritis Terkait Omnibus Law

armen
Jumat, 09 Oktober 2020 - 10:44
kali dibaca




Oleh : Jerry Massie, Peneliti Political and Public Policy Studies

Mediaapakabar.com-Indonesia sebetulnya tak pas untuk Omnibus Law; ini cocok untuk negara-negara common law seperti  AS, Inggris dan lainnya. Sedangkan kita, menganut sistem civil law. 

Pasal-pasal ini, perlu di kaji dulu mana yang merugikan dan tidak. Libatkan pakar pada bidangnya. PDIP ngundang salah satu kelompok buruh tapi gagasan dan pandangan mereka tak digubris.

Tengok saja, ratusan akademisi dari 67 Perguruan tinggi di Indonesia ikut keberatan akan adanya UU ini. Inilah komunikasi publik terburuk dalam sejarah. Setidaknya gunakan prinsip open management and management transparancy perlu dijalankan.

Bayangkan saja, demi menyelamatkan lingkungan 35 investor asing menelepon presiden. Akan sangat bahaya jika investasi membabi-buta hutan saya ramal akan di babat demi investasi.

It's not beyond belief, paling tak masuk akal, RUU ini sebelum di sahkan tak dibagikan draftnya kepada semua pimpinan fraksi (anggota) di DPR. Kok bisa!

Menarik pula dicermati,  saat terjadi demo, Jokowi justru terbang ke Kalteng, Prabowo ke AS. Harusnya mereka  menemui buruh dan berkomunikasi.

Saya pikir human being (Manusia) Indonesia saat ini tak pusing lagi soal "Omnibus Law" lantaran mereka lapar dan PHK besar-besaran maka terbitlah RUU Omnibus Law Ciptaker. Padahal Vietnam kapok menerapkan UU ini. 

Akibat UU ini 18 anggota DPR terpapar Covid-19, di saat pemerintah getol mengatasi pandemi corona tiba-tiiba DPR ngumpul bareng.

Gak semua harus di bilang Hoax...Hoax...! ada pasal yang tak sesuai dan perlu di rubah; contoh pendidikan jangan di perdagangkan, UU 40 Tahun 1999 pers independen, justru punishment sekarang di take over oleh pemerintah.

Investasi asing pun bisa terbuka lebar; pertanyaannya akankah natural resources kita mau di jual?

Ingin meningkatkan tenaga kerja justru semua kita impor grand strategy pembangunan di desa-desa gal jelas mulai bawang putih dan beras di impor??  Jadi apa yang perlu ditingkatkan.

Untuk investasi, saat ini jumlah Covid-19 kita tembus 320 ribu mana mungkin asing mau masuk ke Indonesia? Belum lagi 68 negara melarang masuk WNA dan WNI.

Siapa yang mau berinvestasi?? 

Adapula hutan kembali ke Kementerian Lingkungam Hidup, bahkan perikanan daerah ke Kementerian KKP? Berarti semua akan di kelolah pusat, terus otonomi dan daerah gigit jari? Ini kembali ke era Orba dan Orla..

Kan ada 7 UU bagaimana kalau 3 kementerian disatukan jadi 1 saja Menteri Kesehatan, Pendidikan dan Kominfo. Ini baru fair. 

1. UU 40 Tahun 1999 tentang Pers
2. UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4. UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
5. UU 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
6. UU 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
7. UU 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

Kaum buruh tak dilibatkan dan didengar  aspirasinya ini pertanda "Matinya DemokrasiI" kita ini buka UU untuk buruh tapi UU Elitis.

Menyatukan UU Pers; Pendidikan itu tak masuk akal. Ranah Pers itu independen.

UU ajaib ini pula perlu dibayar demo di 9 kota. Kerusakan dan  kehancuran.

Pasal 121 cukup ngeri! Betapa tidak, ini yang sangat merugikan hak warga sipil seperti kita.``` 

Pasal 121 RUU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Jelas sekali pasal ini sangat merugikan warga sipil seperti kita, jadi dalam pasal ini bisa digambarkan sebagai berikut. Jika orang tua anda punya lahan/rumah bersertifikat, dalam keadaan normal lahan/rumah tersebut bisa laku dijual 300 juta, namun karena kawasan tersebut strategis, maka pemerintah akan membuat rencana membangun kawasan industri baru ditempat tersebut, pemerintah bisa menyerobot lahan anda dan membayar ganti rugi jauh dibawah harga normal yaitu 300 juta.

Bagaimana jika anda menolak? Pemerintah tetap akan menggusur rumah/lahan anda dan menitipkan uang ganti rugi tersebut di pengadilan.

Seharusnya tak perlu titip dipengadilan tapi hak ganti rugi sesuai ukuran tanah. Aspek keadilan tetap dikedepankan.***
Share:
Komentar

Berita Terkini