Mediaapakabar.com-Para Buruh dan Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yakni Serikat Pekerja Transportasi Indonesia ( SPTI ) Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan ( SPPP ), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia ( Kasbi ) dan Organisasi buruh lainnya sepakat bahwa masa sidang DPR RI atas Omnibus Law Rancangan Undang Undang ( RUU ) Cipta Kerja sampai disyahkannya Undang Undang Cipta Kerja ini tidak ada unjuk rasa atau demonstrasi di Kabupaten Batu Bara.
Hal tersebut ditegaskan Suriono ST dan Suheri yang mewakili berbagai Serikat Kerja dan Serikat Buruh kepada Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH beberapa waktu lalu di RM 100 Indrapura Kabupaten Batu Bara.
“Praktek nya , sejak masa sidang DPR RI hingga disahkannya Undang undang Cipta kerja mulai tanggal 5 sd 8 Oktober, para pekerja dan buruh tetap berkomitmen tidak ada unjuk rasa atau demonstrasi di Kabupaten Batu Bara ,”kata Suriono ST , Kamis malam (O8/10) melalui telfon selulernya.
“Kita lebih mengutamakan keamanan
dan ketertiban masyarakat serta perlindungan kesehatan bagi masyarakat di
tengah pandemi covid 19 karena demonstrasi bukan penyelesaian jika ada masalah,”
tegas Suriono ST.
Kata Suriono, Pihaknya yakin dan percaya bahwa pemerintah dalam mengesahkan Undang undang cipta kerja merupakan perampingan dan penyederhanaan regulasi dari segi jumlah peraturan agar lebih tepat sasaran dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu Kapolres Batu Bara
AKBP Ikhwan Lubis SH, MH menyampaikan rasa bangga dan ucapan terima kasih
kepada unsur pimpinan dan pengurus Serikat pekerja dan serikat buruh bahwa di
Kabupaten Batu Bara tidak ada unjuk rasa atau demonstrasi sehingga keamanan dan
ketertiban masyarakat tetap kondusif di tengah pandemi covid 19 yang masih
berkepanjangan (SS)