Buron 3 Tahun, Mantan Kabag Umum Pemkab Toba Ditangkap di Medan

armen
Selasa, 13 Oktober 2020 - 19:04
kali dibaca




Mediaapakabar.com,Medan-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap salah seorang terpidana korupsi di salah satu pertokoan bengkel Jalan Rawe Utama Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (12/10/2020) malam.  

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Selasa (13/10/2020) siang mengatakan terpidana yang ditangkap adalah mantan Kabag Umum di Pemkab Toba, Erwin Panggabean.  

"Terpidana sudah buron selama 3 tahun. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan dan pensertifikatan tanah dalam program penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten Toba (sebelumnya Toba Samosir)," sebut Sumanggar.  

Sumanggar menjelaskan bahwa terpidana tersangkut masalah korupsi pelaksanaan kegiatan dimaksud tidak sesuai dengan peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2006, dan sesuai dengan hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang merugikan keuangan negara. 

"Terpidana saat ditangkap sempat mencoba melarikan diri dari lantai 3 ruko pertokoan bengkel tersebut. Namun berhasil ditangkap," jelas Sumanggar. 

Sumanggar menambahkan dalam penanganan perkara dari Pengadilan Negeri sampai Kasasi Mahkamah Agung terpidana sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp740 juta dan denda Rp50 juta. 

"Terpidana pada awalnya divonis 1 tahun penjara, kemudian banding menjadi 3 tahun penjara. Terpidana kasasi lagi dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Terpidana akan diserahkan ke Kejari Toba untuk kemudian menjalani hukumannya," pungkas Sumanggar. (dian) 

 

Share:
Komentar

Berita Terkini