Bawa Kabur Motor Tetangga, Digadaikan 200 Ribu ,Sunardi Pun Gol ke Dalam Sel Polsek Delitua

armen
Kamis, 29 Oktober 2020 - 17:43
kali dibaca



Mediaapakabar.com
-Sunardi  (21)Jl. Besar Delitu Gg. Banteng Desa Mekar Sari Kec. Delitua Kab. Deli Serdang ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Delitua karena melanggar pasal 362 Kuhpidana,
LP / 1192 / X / 2020 / SPKT / SEK DELTA, tanggal 28 Oktober 2020.

Bermula dari laporan korban Legiman(58)Dusun V Jl. Banteng No. 7 Desa Mekar Sari Kec. Delitua Kab. Deli Serdang,ketika baru pulang belanja dengan mengendarai sepeda motor dan memarkirkannya dibelakang rumah dalam keadaan stang tidak terkunci ,dan kunci sepeda motor menempel di sepeda motor,lalu korban memasukkan barang-barang belanjaannya kedalam rumah dan setelah itu korban masuk ke dapur didalam rumah . 

Kemudian sekira pukul 19.00 WIB saksi Ma Indra mendatangi korban dan menanyakan dimana sepeda motor korban lalu mereka sama-sama ke belakang rumah dan mereka melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi. Kemudian mereka dan warga mencoba mengejar pelaku namun pelaku tidak berhasil didapat.

Usai melaporkan,Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 WIB didapat informasi bahwa pelaku yang mencuri sepeda motor korban berada di Jl. Bhineka Tunggal Ika Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, lalu sekira pukul 22.00 WIB korban dan warga berhasil mengamankan pelaku disana dan ketika diinterogasi, pelaku mengakui dengan terus terang bahwa pelaku yang mengambil sepeda motor milik korban lalu menggadaikannya dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di Jl. Bhineka Tinggal Ika Kec. Percut Sei Tun Kab. Deli Serdang seharga Rp. 200.000 .

Selanjutnya korban dan warga menuju kesana dan disana korban disuruh menebus sepeda motornya seharga Rp 200.000 lalu korban menebusnya dan menerima sepeda motor korban. Kemudian korban menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Deli Tua guna proses selanjutnya

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH membenarkan penangkapan tersangka atas laporan korbannya." Tersangka mengakui perbuatannya ketika diinterogasi personil,selanjutnya tersangka diproses secara hukum,"Terang Kapolsek.(dn).
Share:
Komentar

Berita Terkini