"Pelaku sesuai dengan perbuatan yang sadis itu patut dijerat dengan kejahatan dan tindak pidana luar biasa(extraordinary crime) dan dapat pula dijerat dengan ketentuan pasal berlapis yakni tindak pidana kekerasan seksual dan penghilangan paksa hak hidup anak dengan cara menyiksa dan membunuh, Dengan demikian tidaklah berlebihan jika pelaku S (46) dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup, desak Arist dalam Rilisnya.
Lebih jauh Arist Merdeka Sirait
aktivis perlindungan putra Siantar (SiantarMEN) ini
menjelaskan dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media
di markas besar Komnas Anak di bilangan Jakarya Timur Senin 12/10 bahwa
pelaku bejat dan sadis ini dipastikan dapat dijerat sekaligus dengan ketentuan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 17 tahun 2016 tentang penerapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang perubahan kedua
atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak, junto uUndang-undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang
perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak dan Undang-undang Hak Asasi Manusia Nomor : 39 tahun 1999 dengan ketentuan
itu, Komnas Perlindungan Anak mendorong segera penyidik Polri yakni
Polres Bireun tidak ragu menerapkan pasal tersebut sehingga kepentingan terbaik
anak dan keadilan hukum bagi korban dapat dirasakan.
Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan bagi korban dan yang terpenting kejadian ini tidak terulang lagi kasus sadis dan keji ini diharapkan tidak terjadi lagi di Aceh dan menjadi perhatian dan pelajaran bagi anggota masyarakat dan pemerinta terlebih perhatian dari para al8m ulama serta Polda Aceh untuk penegakan hukumnya.
Korban dibacok lalu dibunuh
dan jasadnya dibuang ke Sungai ;
Jasad bocah R (9) yang berhasil mencegah ibunya diperkosa S (46) warga Biteun, Bayeun Aceh Timur akhirnya ditemukan di sungai dalam keadaan meninggal dunia dengan sejumlah luka bacok, sayatan benda tajam, serta tusukan pada tubuh korban.
Mayat korban ditemukan di seputaran Sungai Desa Alue Gadeng, Kecamatan Bireum Bayeun, Aceh Timur dalam keadaan masih memakai pakaian lengkap kata Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arif Wibowo kepada sejumlah media Minggu 11 September 2020.
Pencarian jenazah korban dilakukan polisi dibantu BPBD serta masyarakat setempat, jenazah selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk divisum dan hasilnya ditemukan 10 luka di batok kepal, dan luka serius pada tubuh korban di antaranya di pundak kiri leher bahu dan tangan hingga jari lebar luka tersebut berkisar 0,5 sampai 8 cm.
"Penyebab kematian korban khususnya nadi besar di sebelah kiri ,"jelas Arif.
Sebelumnya kasus pemerkosaan dan
pembacokan terjadi di Kecamatan Bireum, Bayeun, Jumat (9/10) malam.
Saat kejadian korban beserta anaknya sedang berada di rumah. Sementara suami korban sedang tidak berada dirumah tiba-tiba datang pelaku menyelinap ke rumah korban dan mencoba memperkosa. Aksi itu dipergoki R usai kejadian pelaku melarikan diri dan membawa kabur korban R.
Pelaku pembunuhan bocah R (9) yang
mencoba melindungi ibunya diperkosa melakukan perlawanan saat hendak ditangkap
Saat itu pelaku S (46) memegang Samurai, kemudian polisi terpaksa
melakukan tembakan peringatan agar pelaku menyerah kemudian dibekuk polisi dan
masyarakat kecamatan Bireum Bayeun, Asia Timur sekitar pukul 9 Minggu 11
Oktober 202.
Usai ditangkap dan dibawa ke Polres untuk diperiksa, namun dalam perjalanan kembali melakukan perlawanan kepada polisi, kemudian pelaku terpaksa di DOR sebanyak 3 kali di bagian kaki. Setelah itu pelaku kembali melawan saat dibawa ke Polres akhirnya kita Lumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki sebanyak 3 kali Kata Kasat Reskrim Polres Langsa Ari Sukmo Wibowo Senin (12/10).
Untuk mengawal kasus ini agat tuntas
dan berkeadilan bagi korban dan keluarganya, Komnas Perlindungan Anak akan
segera membentuk Tim Advokasi dan Litigasi Untuk Pemulihan dan Reintegrasi
Soasial Anak di Bireun secara khusus di Banfa Aceh dengan melibatkan Lembaga
Perlindungan Anak di Bireun, Simeleule dan di Banda Aceh. Tim ini akan
terus berkordinasi dengan Polres Bireun dan Polda Aceh, demikian Arist diakhir
keterangan persnya.(rel)