Adri Pinantoan SPd: Perlu Terobosan Baru Guna Mencegah Peredaran Narkotika

armen
Selasa, 13 Oktober 2020 - 09:18
kali dibaca




Mediaapakabar.com
- Problematika Peredaran gelap Narkoba selalu berada di tengah-tengah kehidupan masyarakat baik di perkotaan maupun di pedesaan . Para bandar dan pengedar  narkoba tidak memandang status sosial ,usia ,profesi , semua bisa terjerat , yang kita amati, dimasa Pandemi Covid-19 ini kejahatan narkoba tersebut semakin menjadi jadi.
 

Tidak ada satu pun kecamatan di Indonesia yang bebas dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Kondisi ini sangat memprihatinkan semua pihak termasuk pengurus Granat, yang tidak henti-hentinya melakukan kampanye antinarkotika.

"Saat ini, sudah tidak ada satu pun kecamatan yang bebas dari peredaran narkotika. Bahkan, anak-anak yang tinggal di pelosok pedalaman sudah menjadi target peredaran narkotika," ujar Adri Pinantoan,SP.d, Sekretaris DPC Granat Simalungun dalam rilisnya kepada mediaapakabar.com, Selasa,13 Oktober 2020. 

Dia melanjutkan, untuk itu perlu terobosan-terobosan baru untuk mencegah peredaran narkotika di Indonesia untuk memerangi kejahatan yang termasuk extra ordinary crime.

Selain itu, Adri meminta agar Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara ,Kombes.Polisi.Robert Da Costa  menanggapi keluhan masyarakat di Wilayah Simalungun dan Masyarakat di wilayah Siantar agar para bandar besar sindikat narkoba penyuplai narkoba  di wilayah Simalungun dan wilayah Siantar agar dapat ditangkap , karena  merusak dan menghancurkan  sendi sendi kehidupan terutama depan generasi penerus bangsa. 

"Pemberantasan peredaran narkoba tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara-cara biasa, dampak penggunaan narkoba dapat menimbulkan kriminalitas di masyarakat. Dampak penggunaan narkoba berbanding lurus dengan tingkat kriminal di satu wilayah," ujar Adri lagi.

Dia menambahkan, peran serta masyarakat termasuk Organisasi Masyarakat Penggiat Anti narkotika telah diatur dalam Bab XIII Pasal 104 - 108 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap narkotika dan Pre-kursor narkotika,” katanya.

Terkait implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap narkotika Dan Pre-Kursor Narkotika  Tahun 2020 - 2024 , Adri menegaskan, DPC Granat Simalungun siap bersinergi dengan Lapas Klas IIA Pematang Siantar serta menindak lanjuti Apel Deklarasi Dan Komitmen Gerakan Anti Narkoba Yang Disertai Penanda tanganan Fakta Integritas Komitmen Perang Terhadap narkoba Antar Aparat Penegak Hukum Tanggal 3 Juli 2020 Yang Lalu di Lapas Klas I Tangerang yang dipimpin langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan,Irjend.Polisi.Reinhard Silitonga. 

“Kami juga mengapresiasi  Prestasi  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Kombes.Polisi.Robert Da   Costa dengan menggagalkan peredaran gelap 8,3 Kilogram  narkotika jenis sabu di kota Medan,” tandasnya.(rel)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini