Mediaapakabar.com-Didalam menyampaikan suatu pendapat hendaknya janganlah melakukan tindakan anarkisme ,apalagi sampai merusak fasilitas fasilitas umum yang dibangun Negara,dan fasilitas- fasilitas pribadi milik orang lain.
Karena siapapun yang melakukan pengrusakan fasilitas fasilitas umum dan fasilitas pribadi milik orang lain adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum dan harus mendapatkan konsekuensi pidana sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP.
Pasal 28 Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , telah menyatakan: Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran, pendapat dengan lisan dan
tulisan,dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang , serta ditindaklanjuti
dengan terbitnya
Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 ,yang mengatur Kemerdekaan Didalam Berpendapat di muka umum serta ditindaklanjuti terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012.
“Didalam bermedia sosial seharusnya dimanfaatkan untuk berinteraksi sosial menyebarkan informasi yang positif, karena jika kita menyebarkan atau memberikan informasi buruk di media sosial bisa terancam dengan hukum pidana sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan UU ITE ,”tandas Sekretaris KBPPPolri Resor Simalungun ,Adri Pinantoan,SP.d di sela-sela kegiatan Anjangsana Bakti Sosial pemberian beras kepada Masyarakat Lansia Kampung Gunung, Kelurahan Pardagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kegiatan tersebut digelar bersama Ketua
DPAC GRANAT Kecamatan Bandar ,Amry Saragih dan Bhabinkamtibmas Polsek Pardagangan
Bripka Juara.M.Gultom Minggu, 11 Oktober 2020, dimana kegiatan tersebut
dilaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19.(rel)
