Adri Pinantoan SPd: Lepaskan Ego Sektoral dalam Revisi UU No.35 Tahun 2009

armen
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 09:19
kali dibaca





Mediaapakabar.com
-Maraknya Kejahatan Narkoba walaupun di masa pandemic Covid-19 hendaknya perlu diimbangi dengan aturan hukum yang dinamis dan sempurna serta berkemampuan untuk mengakomodir segala permasalahan yang ada tentang kejahatan narkoba.

“Oleh Sebab itu memang sangat mendesak dan diperlukan revisi  Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ,” kata Sekretaris DPC GRANAT Simalungun ,Adri Pinantoan,SP.d dalam releasenya  kepada mediaapakabar.com, ,Sabtu (24 /10/2020).

Menurutnya, penanganan masalah penyalahgunaan peredaran gelap narkoba hendaknya ditangani secara bersama sama  dari 3 Sisi  yakni  Pencegahan, Pemberantasan dan  Rehabilitasi.

Dikatakannya.  draft  RUU revisi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dimana idealnya melibatkan segala unsur lapisan dibutuhkan sinergitas ,  suatu keterpaduan yang nyata dengan melepaskan Ego Sektoral karena adanya kekuatiran dari masyarakat  masih begitu banyaknya Jenis New Pyscoactive Substances yang belum diatur didalam Undang Undang Tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

“Mungkinkah di akhir Tahun 2020 ini bisa terselesaikan revisi  Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang sebenarnya telah masuk dalam  daftar Program Legislasi Nasional(Prolegnas) Prioritas sejak di Tahun 2018 , Semoga ,” pungkas  Adri Pinantoan ,SP.d.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini