Mediaapakabar.com-Maraknya Kejahatan Narkoba walaupun di masa pandemic Covid-19 hendaknya perlu diimbangi dengan aturan hukum yang dinamis dan sempurna serta berkemampuan untuk mengakomodir segala permasalahan yang ada tentang kejahatan narkoba.
“Oleh Sebab itu memang sangat mendesak dan diperlukan revisi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ,” kata Sekretaris DPC GRANAT Simalungun ,Adri Pinantoan,SP.d dalam releasenya kepada mediaapakabar.com, ,Sabtu (24 /10/2020).
Menurutnya, penanganan masalah penyalahgunaan peredaran gelap narkoba hendaknya ditangani secara bersama sama dari 3 Sisi yakni Pencegahan, Pemberantasan dan Rehabilitasi.
Dikatakannya. draft RUU revisi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dimana idealnya melibatkan segala unsur lapisan dibutuhkan sinergitas , suatu keterpaduan yang nyata dengan melepaskan Ego Sektoral karena adanya kekuatiran dari masyarakat masih begitu banyaknya Jenis New Pyscoactive Substances yang belum diatur didalam Undang Undang Tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Mungkinkah di akhir Tahun 2020 ini bisa terselesaikan revisi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang sebenarnya telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional(Prolegnas) Prioritas sejak di Tahun 2018 , Semoga ,” pungkas Adri Pinantoan ,SP.d.(dn)