7 Fraksi di DPR Sepakat Bawa RUU Cipta Kerja ke Paripurna

armen
Minggu, 04 Oktober 2020 - 09:21
kali dibaca




Mediaapakabar.com-
Sebanyak tujuh fraksi menyetujui keputusan Tingkat I Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Namun, terdapat dua fraksi yang menolak, yaitu Demokrat dan PKS.

Hal tersebut usai Baleg DPR melakukan rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (3/10/2020) malam.

Dalam pandangan mini sembilan mini fraksi, sebanyak tujuh fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN dan PPP setuju agar Omnibus Law Cipta Kerja dibawa ke Rapat Paripurna.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menolak RUU Cipta kerja ditetapkan untuk dibawa ke paripurna. Perwakilan Fraksi Partai Demokrat berpandangan RUU Cipta Kerja belum memiliki urgensi di tengah pandemi Covid-19.

Kemudian menurutnya, harus dibahas secara mendalam komprehensif dan melibatkan banyak kalangan. “Berdasarkan itu maka kami izinkan Partai Demokrat menyatakan menolak RUU Ciptaker ini,” kata anggota Fraksi Partai Demokra, Hinca Pandjaitan.

Sementara itu, anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa menyatakan, pihaknya secara tegas menolak RUU Cipta Kerja untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai UU.

“Kami PKS menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai undang-undang,” kata Ledia.

Setelah mendengarkan pandangan mini fraksi di DPR, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas pun mengambil keputusan tingkat satu.

“Saya meminta persetujuan kepada seluruh anggota dan pemerintah apakah Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja ini bisa kita setujui untuk kita teruskan pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?” kata

“Setuju,” jawab anggota fraksi yang hadir

Dalam rapat kerja ini turut hadir Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Sumber :Okezone.com

Share:
Komentar

Berita Terkini