Mediaapakabar.com-Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di toko Indomaret Jalan SM.Raja Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota berhasil diringkus.
Keduanya yakni TR (18) warga Jalan Cinta Karya Gang Sadar serta MA (18) warga Jalan Cinta Karya Gang Landasan Ujung.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin dalam keterangannya Sabtu (31/10/2020).menyampaikan, aksi pencurian sepeda motor ini terjadi pada, Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu, kedua pelaku yang berboncengan melihat sepeda motor Honda Vario Warna Hitam BK 2848 MBG milik korban Joshua Arhita Simanjuntak (21) warga Jalan Limau Mungkur Dusun IV Desa Tanjung Morawa, Deliserdang sedang terparkir di depan Indomaret tersebut.
Kemudian tersangka TR kemudian turun dan mematahkan stang sepeda motor korban dengan menggunakan kaki dan tangan lalu membawa kabur sepeda motor korban.
Setelah mendengar kabar pencurian yang terjadi,Tim Tekab Polsek Medan Kota yang sedang melakukan patroli langsung mengejar kedua pelaku
“Ketika pengejaran kedua tersangka terjatuh, sehingga dapat diamankan,” jelasnya,
Selanjutnya kedua tersangka dengan barang bukti sepeda motor korban dan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 5582 ACZ milik tersangka ke Polsek. Di waktu yang sama korban pun membuat laporan dengan Nomor: LP/580/X/2020/sek.Medan kota.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas,” pungkasnya.(dn)