Zakir Husein Meninggal Dunia di Rutan Tanjunggusta, Sidang TPPU Tetap Lanjut

Media Apakabar.com
Senin, 28 September 2020 - 20:47
kali dibaca
Zakir Husein semasa hidup

Mediaapakabar.com- 
Zakir Husein alias Jakir Usin, terpidana kasus sabu yang dihukum 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun lalu meninggal dunia di Rutan Tanjunggusta, Medan, Sabtu (26/9/2020) malam. 

Zakir meninggal diduga akibat sakit komplikasi yang dideritanya. 

Diketahui Zakir juga sedang menjalani proses persidangan di PN Medan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas meninggalnya Zakir berarti penuntutan secara pidana tidak dapat diterima. Namun atas aset Rp8 miliar yang didakwakan kepadanya masih menjadi teka teki apakah akan dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada ahli waris.

"Jadi dalam hal ini, majelis hakim masih akan menggelar sidang lanjutan untuk menentukan barang bukti aset yang Rp8 miliar ini apakah akan disita untuk negara atau akan dikembalikan kepada keluarganya. Itu nanti akan diputuskan lewat sebuah penetapan," kata Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan yang menangani kasus tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/9/2020). 

Menurut Immanuel, sesuai KUHAP barang bukti yang diduga hasil kejahatan almarhum Zakir ada sekitar Rp8 miliar berupa mobil, rumah dan tanah. Sedangkan barang bukti berupa uang tabungan tidak ada dan telah disita dalam perkara sebelumnya.

"Untuk menentukan aset itu dari hasil kejahatan atau tidak itulah yang masih akan kita buktikan pada persidangan nanti. Jadi yang berhenti itu adalah pertanggungjawaban terdakwa Zakir secara pidana tapi terkait aset yang diduga hasil dari kejahatan narkoba itu harus diputuskan," ucap Immanuel.

Immanuel menjelaskan pihaknya saat ini masih menunggu surat kematian terdakwa Zakir dari Rutan Tanjunggusta baru kemudian ada tahapan selanjutnya.

"Jadi itu dululah, kita masih menunggu surat kematian. Setelah itu nanti kita akan kembali membuka sidangnya," sebut Immanuel.

Immanuel menyebutkan, persidangan terhadap Zakir sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Namun ada penundaan beberapa kali sidang karena yang bersangkutan sakit.

Immanuel juga menyesalkan kenapa Zakir sudah dikembalikan ke Rutan Tanjunggusta kalau memang masih sakit.

"Aturannya biarkan sajalah dulu dia berobat dan dirawat dengan baik di rumah sakit. Dan setelah keadaannya benar-benar sembuh baru dikembalikan ke rutan," pungkas Immanuel. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini