Waduh, KPU Serdang Bedagai Tolak Pendaftaran Soekirman-Tengku Ryan, Ternyata Ini Sebabnya

armen
Sabtu, 05 September 2020 - 10:16
kali dibaca



Soekirman dan T Ryan Novandi di KPU Serdang Bedagai/Ist
Mediaapakabar.com-Pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Soekirman-Tengku M Ryan Novandi ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai .

 Hal ini terjadi karena jumlah dukungan partai politik pemilik kursi di DPRD Serdangbedagai dinyatakan tidak cukup untuk mengusung calon petahana ini.

Komisioner KPU Sumatera Utara, Batara Manurung mengatakan pada saat mendaftar pasangan ini membawa dukungan surat dari tiga partai politik yakni PKS, Nasdem dan PAN. Total jumlah kursi milik tiga partai politik tersebut yakni 12 kursi dimana PKS memiliki 2 kursi, Nasdem 6 kursi dan PAN 4 kursi.

Akan tetapi saat KPU Serdangbedagai melakukan pemeriksaan berkas, diketahui ternyata dukungan PAN sudah didaftarkan untuk pasangan lain yakni pasangan Darma Wijaya (Wiwik) dan Adlin Tambunan yang mendaftar lebih dahulu.

“KPU Serdangbedagai melakukan pencocokan B1KWK pasangan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan dengan SK DPP yang didaftarkan oleh PAN ke aplikasi Silon KPU. Dan hasilnya memenuhi syarat,” kata Batara kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut sesaat lalu, Jumat (4/9).

Karena dukungan PAN untuk pasangan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan ini memenuhi syarat, maka kata Batara sesuai dengan PKPU 9 tahun 2020, partai politik tidak dibenarkan mendukung lebih dari 1 paslon untuk maju di Pilkada.

“Dan disitu juga ditegaskan bahwa partai politik tidak boleh mencabut dukungan terhadap pasangan calon yang sudah didaftarkan ke KPU,” ujarnya.

Setelah rangkaian pemeriksaan ini kata Batara, KPU Serdangbedagai akhirnya menerbitkan berita acara tanda terima pengembalian pendaftaran dan dokumen pasangan Soekirman dan Tengku M Ryan.

“Karena jumlah syarat dukungan minimal itu 9 kursi, sedangkan dukungan PKS dan Nasdem hanya 8 kursi,” pungkasnya

Sumber . rmolsumut.id
Share:
Komentar

Berita Terkini