Ilustrasi Palu Hakim
Mediaapakabar.com- Terdakwa kasus penipuan sebesar Rp400 juta, Selamat Ang (39) warga Jalan HM. Yatim, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/9/2020).
Majelis hakim diketuai Sihol B Manalu, menyatakan terdakwa Selamat Ang bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dakwaan ke dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan terdakwa terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangakain kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
"Oleh karenanya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas majelis hakim.Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 2,5 tahun penjara. Menyikapi putusan ini baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan kasus penipuan ini bermula pada Juli 2018 lalu dimana terdakwa Selamat Ang datang ke kantor pengusaha saksi korban TA di Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.
Saat itu terdakwa menceritakan bahwa kapal miliknya tenggelam, karena hal itu terdakwa meminjam uang sebesar Rp400 juta kepada TA untuk digunakan terdakwa membeli kapal miliknya.
"Terdakwa berjanji dalam jangka waktu 1 tahun uang tersebut akan dikembalikan, sehingga korban pun memberikan pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp400 juta. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa sebanyak 3 kali yaitu pertama pada tanggal 20 Juli 2018, korban mentransfer sebesar Rp200 juta, selanjutnya kedua pada tanggal 27 Juli 2018 korban mentransfer uangnya sebesar Rp100 juta dan yang ketiga pada tanggal 30 Juli 2018 sebesar Rp100 juta," jelas jaksa dalam dakwaannya. (dian)