Tim Saber Pungli Provinsi usulkan Asahan Sebagai Kabupaten Bebas Pungli

Media Apakabar.com
Kamis, 10 September 2020 - 11:26
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara (Provsu) kunjungi Kabupaten Asahan. Kunjungan dalam rangka hal  monitoring pengawasan maupun pemantauan  persiapan penilaian Kabupaten Asahan sebagai Kabupaten bebas pungli,  Rabu (09/09/2020) bertempat diaula Mawar kantor Bupati.

Ketua UPP saber pungli Kabupaten Asahan Waka Polres Kompol Muhammad Ikhwan, menyampaikan ungkapan terimakasih atas ditunjuknya Kabupaten Asahan sebagai Kabupaten percontohan yang dicanangkan sebagai Kabupaten bebas pungli tahun 2020 ini.

Ikhwan mengatakan bahwa instansi pada sektor pelayanan publik adalah merupakan tempat paling rawan akan  terjadinya praktik pungutan liar. Sehingga dibutuhkan suatu pengawasan secara lebih untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar didalam tubuh pemerintahan khususnya di Instansi dan  Lembaga Pelayanan yang bersentuhan dengan masyarakat.

Maka agar tidak terjadi pungli, Kami selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Salah satunya contoh dengan upaya melakukan berbagai kegiatan sosialisasi pencegahan pemungutan liar bagi para aparatur pemerintahan.

" Kami tim saber pungli Kabupaten Asahan telah melakukan sosialisasi kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Asahan. Tujuannya untuk memberikan pemahaman bagi para peserta, tentang apa itu pungutan liar dan apa saja yang termasuk dalam kategori pungutan liar serta bagaimana cara pencegahannya" jelas Kompol M.Ikhwan.

Selain itu Kompol Ikhwan  berharap semoga Kabupaten Asahan berhasil meraih predikat sebagai Kabupaten bebas pungli tahun 2020 yang akan diusulkan ke Satgas Saber Pungli Republik Indonesia, harapnya.

Sementara Bupati Asahan diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, John Hardi Nasution,mengatakan bahwa saat ini  pemerintah telah bergerak cepat dalam memberantas praktik pungutan liar pada pelayanan publik.

Ini dibuktikan dengan telah diterbitkanya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Yang menjadi payung hukum dalam pembentukan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Menindaki Peraturan Presiden itu pula Bupati Asahan telah menerbitkan keputusan Nomor 27 tahun 2017 tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Asahan.

"Untuk mendukung kelancaran operasional bagi tim Saber pungli dalam melakukan pemberantasan di Kabupaten Asahan. Pemkab telah memberikan dukungan berupa dana dalam bentuk hibah. Dan penggunaan dana tersebut diberikan sesuai dengan naskah perjanjian hibah yang telah ditandatangani secara bersama" ujar Jhon.

Diakhir penyampaianya Jhon Hardi, mengatakan dalam upaya meminimalisir terjadinya praktik pungli terutama pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik. Pemkab Asahan telah memerintahkan agar instansi menerapkan SOP pelayanan dan penggunaan teknologi informasi secara optimal dan pemberian layanan sedapat mungkin dilakukan secara online.

Di kesempatan yang sama Ketua UPP Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Kombes Pol, Armia Fahmi, merupakan Irwasda di Poldasu, menyampaikan berdasarkan hasil rapat koordinasi dan evaluasi semester 1 unit pemberantasan pungutan liar provinsi telah menunjuk Kabupaten Asahan sebagai salah satu Kabupaten yang dicalonkan sebagai Kabupaten bebas pungli.

Untuk itu UPP Provsu, terlebih dahulu akan melakukan pemantauan dan monitoring serta penilaian terhadap kesiapan stakeholder di Kabupaten Asahan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan indikator standar kabupaten bebas pungli yang sudah ditetapkan oleh panitia pusat.

"Indikator sebuah Kabupaten dikatakan bebas pungli, adanya instansi yang telah mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB).

Untuk pemerintahannya memang belum ada yang mendapatkan predikat WBK, namun berdasarkan penilaian atas prestasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (Sakip) Kabupaten Asahan dari tahun 2017 sampai tahun 2019 mendapat nilai "B" (62,52/baik) akuntabilitas kinerjanya cukup baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu peningkatan agar mendapat predikat WBK,"Dalam pemberantasan dan pencegahan UPP Saber Pungli Provsu senantiasa mendorong Kabupaten Asahan untuk mendapatkan predikat WBK karena merupakan persyaratan untuk Kabupaten bebas pungli yang harus dipenuhi.

Jadi saya berharap dari hasil audiensi dan penilaian ini, Kabupaten Asahan sebagai kandidat kabupaten bebas pungli tahun 2020 bisa diusulkan ke Satgas Saber Pungli Pusat.
Oleh karena itu marilah kita bersama-sama meningkatkan kinerja kita untuk meraih kepercayaan masyarakat terutama dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum guna tercapainya pemeliharaan dan keamanan dan ketertiban masyarakat,ujar Kombes Pol Armia Fahmi..(Ed)

Share:
Komentar

Berita Terkini