Tersangkut Kasus Korupsi, Mantan Manager Keuangan PT Kantor Pos Medan Ditahan

armen
Kamis, 03 September 2020 - 22:19
kali dibaca






Mediaapakabar.com-Terlibat korupsi, Seorang mantan manajer keuangan  di PT Kantor Pos Medan diamankan Polrestabes Medan.

Pelaku yang diamankan itu berinisial MMN (50) warga Kecamatan Medan Perjuangan.
“Pelaku terlibat menggelapkan 349 ribu keping materai 6000 dengan kerugian 2 miliar lebih,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah  Tobing kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (3/9/2020).


“SHS adalah staf keuangan Kantor Pos Medan yang melakukan kecurangan menyalahgunakan materai 6000 sebanyak 349 ribu keping. Sehingga terjadi kerugian negara sebanyak Rp 2 miliar lebih. Pidana ini terjadi periode November 2016 sampai Mei 2018,” ungkap Kombes Pol Riko.

Hasil gelar perkara di Dit Reskrimsus Polda Sumut pada tanggal 9 November 2018 ditetapkan status SHS (Staf Bagian Keuangan) dan MMN (Manajer Keuangan dan Benda Persediaan Meterai) untuk menjadi tersangka.

Terhadap tersangka SHS (Staf Bagian Keuangan) sudah divonis penjara selama 5 tahun sesuai dengan Hasil Putusan Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 25 Juli 2019.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan kasus penyalahgunaan materai 6000 ini terjadi sejak 2016 sampai 2018 dimana tersangka inisial SHS (Staf Keuangan Kantor Pos Medan) sudah divonis 5 tahun penjara.

Kata Riko lagi, dari hasil pemeriksaan hasil dari kecurangan tersebut digunakan SHS untuk kepentingan pribadinya.

“Uang Rp55 juta dan 25 gram emas adalah hasil dari kecurangan SHS dari penjualan materai 6000. Sedangkan sisa uang lainnya sudah digunakannya untuk bermain valas, sebutnya lagi.

Nah, keterlibatan tersangka MMN, sambung Riko yang bersangkutan sebagai maneger keuangan di perusahaan negara ini tidak melaksanakan pengawasan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Sehingga materai 6000 hilang dan menimbulkan kerugian negara.

“Dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bahwa MMN terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan. MMN akan kita serahkan ke jaksa berikut barang bukti atau sudah tahap dua,” papar Riko.

Dalam pengungkapan ini polisi menyita barang bukti SK pengangkatan sebagai karyawan BUMN PT Pos Indonesia, SK jabatan sebagai manager keuangan dan BPM Kantor Pos Medan dan uang tunai Rp55 juta lebih.

Tersangka MMN dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(dn)


Share:
Komentar

Berita Terkini