Status Positif Covid Tak Batalkan Pencalonan Calon Kepala Daerah

armen
Rabu, 02 September 2020 - 19:12
kali dibaca



Mediaapakabar.com- Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari menegaskan status positif covid-19 tidak akan membatalkan pencalonan para bakal calon yang ingin maju di Pilkada 2020. Hanya saja, para bakal pasangan calon diwajibkan untuk membawa surat rekomendasi yang menyatakan dirinya negatif covid-19 tersebut sebelum tahapan pemeriksaan kesehatan.

Hal ini disampaikannya dalam diskusi Tanya Jawab Cak Ulung "Pilkada 2020 vs Covid 19" yang digelar oleh Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/9).

"Status positif covid tidak membatalkan seseorang menjadi calon," tegasnya, Rabu (2/9)

Mantan Komisioner KPU Jawa Tengah ini menjelaskan, aturan mengenai kewajiban para bakal pasangan calon untuk melengkapi diri dengan surat keterangan negatif covid-19 sebelum mengikuti pemeriksaan kesehatan sudah dituangkan dalam PKPU nomor 10 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PKPU nomor 6 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencara non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Nanti bila ternyata calon itu positif saat hendak pemeriksaan kesehatan, maka akan dicek masa isolasinya. Dan bila sudah dinyatakan negatif, maka yang bersangkutan bisa mengikuti pemeriksaan kesehatan," ujarnya.

Hasyim berharap, aturan ini tidak menjadi lahan politisasi untuk menjatuhkan pasangan calon dalam pertarungan pilkada 2020. Ia menilai, hal ini harus dipandang sebagai bagian dari upaya untuk melindungi para tenaga medis dari potensi terinfeksi covid-19.

"Kita berprasangka baik sajalah, bahwa apa yang kita lakukan ini juga untuk melindungi para tenaga medis yang terlibat pemeriksaan kesehatan. Kita kan tidak ingin pemeriksaan kesehatan yang menyeluruh itu justru memberi resiko terhadap mereka," pungkasnya.(rel)
Share:
Komentar

Berita Terkini