Mediaapakabar.com-Pemerintah Kabupaten Asahan sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati nomor 25 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, Kamis (24/9/2020) di jalan Imam Bonjol Kisaran
Hal ini terus dilakukan Pemkab Asahan agar wabah pandemi COVID-19 dan pasien yang terkonfirmasi dapat ditekan penyebarannya.\
Oleh karena itu guna menyikapi perbup itu. Bupati Asahan H Surya bersama para unsur TNI, POLRI, didampingi para OPD Pemkab Asahan antara lain BPBD, Kasat Pol PP dan Kadis Kominfo turun langsung ke jalan ikut membagikan sebanyak 1015 masker buat warga Asahan di inti Kota Kisaran.
Selain membagikan masker buat warga dan para pengendara yang melintas. Bupati Surya juga turut memberikan edukasi pemahaman betapa pentingnya menggunakan masker di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.
Terlihat dilapangan betapa pedulinya Bupati Surya membagikan masker serta memakai kan secara langsung pada pengendara motor .
"Jangan lupa pakai masker ya pak, apabila keluar rumah atau beraktivitas maupun bepergian keluar daerah. Karena ini sangat penting sekali buat kesehatan kita"
Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada warga Asahan yang telah menggunakan masker. Semoga dengan kesadaran kita yang baik dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang saat ini status kenaikan kasus terkonfirmasi cukup signifikan” ujarnya..(Ed/Dp)