Ilustrasi palu hakim
Mediaapakabar.com- Kedapatan menyimpan sabu di sepatu, Roy Faisal Sitepu (37) warga Jalan Jamin Ginting Simpang Pasar Induk No. 111 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/9/2020).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho di depan majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Kadir.
"Supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Roy Faisal Sitepu selama 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dalam dakwaan alternatif kedua.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.
Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekira pukul 09.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh petugas kepolisian Polrestabes Medan di rumahnya.
Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi sabu berat bersih 0,48 gram dari dalam sepatu merk Nike warna abu-abu yang disimpan terdakwa di rak sepatu dekat dapur rumahnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut baru diterimanya dari temannya yang bernama Ucok (belum tertangkap).
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut. (dian)