Sesuai Peraturan, Akhyar Sebut Siap Jalani Cuti Sebagai Plt Walikota Medan

armen
Jumat, 18 September 2020 - 15:46
kali dibaca



Mediaapakabar.com
-Setelah sah calon Walikota Medan periode 2020-2024 melalui penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan pada 23 September dan selanjutnya Pilkada Rabu 9 Desember 2020, Pengambilan masa cuti merupakan kewajiban dalam mengikuti masa kampanye 
         
“Selama 75 hari masa cuti kampanye akan saya maksimalkan turun bersosialisasi ditengah warga menyerap aspirasi dan keluhan terkait upaya percepatan pembangunan Kota Medan ke depannya,” sebut Akhyar Nasution kepada wartawan Jumat (18/9/2020).
           
Disampaikanya, dalam masa kampanye Akhyar akan taat dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Seperti, tidak menggunakan fasilitas negara. “Masa cuti segala fasilitas diluar tanggungan negara. Saya akan melaksanakan aturan itu,” ujarnya.
         . 
Dia menambahkan, terkait segala ketentuan larangan masa kampanye yang digariskan KPU juga akan ditaatinya. Seperti larangan pengumpulan massa saat kampanye berhubung masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Bahkan ketentuan lainnya karena situasi Covid 19 menjadi perhatian serius bersama timnya.
         
Diketahui, bakal pasangan calon (bapaslon) Walikota Medan periode 2020-2024 Akhyar Nasution dengan Salman Alfarisi (AMan) akan membangunan Kota Medan yang berkarakter. Pasangan AMan diusung Partai Demokrat dan PKS.
        
 Sementara itu, KPU Medan melalui Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Rinaldi Khaidir mengatakan pihaknya menjadwalkan tahapan Pilkada yakni pada 23 September 2020 merupakan penetapan Bapaslon menjadi Paslon. Sedangkan pada 24 September 2020 pengundian no urut Paslon. 26 September sampai dengan 5 Desember 2020 masa kampanye dan Pilkada 9 Desember 2020.
         
Saat ini ada dua Bapaslon meny mendaftar le KPU Medan, Pasangan Akhyar Nasution dengan Salman Alfarisi (AMAN) dan pasangan Boby Nasution dengan Aulia Rahman.(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini