![]() |
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait |
Dalam kunjungan itu, Arist
Merdeka Sirait menyampaikan kepada warga Desa Sionggang yang sengaja
dikumpulkan melalui Kepala Desa dan Sekretaris Desa Sionggang Selatan di
kantor Kepala Desa untuk mengurungkan niatnya mengusir korban dan keluarganya
dari Desa Pangaloan.
Lebih tegas Arist menyampaikan
kepada warga desa Pangaloan, bahwa Pengusiran korban dan keluarga hanya karena
alasan menjaga nama baik desa adalah melanggar hak asasi manusia dan merupakan
tindak pidana kekerasan serta kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dengan nada tinggi Arist Merdeka
menegaskan kepada warga Panglaloan yang hadir di Kantor Desa Sionggan Selatan
yang sesungguhnya tidak layak ditempati sebagai kantor Desa sekalipun telah
mendapat anggaran Dana Desa (ADD) sebesar 1 millyar agar niat pengusiran itu
dibatalkan.
Demi kemanusian dan perlindungan
Anak sebagai korban kejahatan seksual dari orangtua kandungnya beserta
keluarganya, berdasarkan perintah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak, Komnas Perlindungan Anak meminta dengan tegas kepada
Kepala Desa Sionggang Lumban Julu, Toba Samosir untuk tidak mengijinkan
warganya mengusir korban dan keluarganya dari desa Pangaloan, Sionggang
Selatan.
"Sangat disayangkan sampai
rencana pengusiran terhadap 2 korban kejahatan seksual dari ayah
kandungnya beserta ibu korban diperoleh informasi dari masyarakat sungguh
membiarkan peristiwa ini dan tidak mendapat perhatian, bantuan dan
penanganan yang semestinya berdasarkan tupoksinya" ucap Arist, Sabtu
(5/9).
Oleh karenanya Komnas Perlindungan
Anak meminta dengan tegas agar Kadis PPPA dan PMD kabupaten tidak membiarkan
kebjikakan desa Pangalaoan mengusir korban dari desanya, serta meminta
Bupati Tobasa agar memerintahkan Kadis PPPA dan PMD, Dinas Sosial dan Dinas
Pendidikan untuk memberikan pertolongan kepada korban dan hak-hak dasarnya
sebagai anak tegas Arist.
Terungkapnya kasus kejahatan seksual
ini berawal laporan korban LS (9) dan AS (7) kepada neneknya SS yang mengatakan
bahwa ayahnya (pelaku LDR -red) sering melakukan perbuatan cabul secara
berulang kali baik di rumah maupun dikebun. Kedua Korban disetubuhi
dimana saja dan dilakukan dua kali dalam seminggu hingga kedua korban kakak
adik itu mengalami trauma.
Terkejut mendengar aduan cucunya itu
kemudian si nenek SS menceritakan kepada suaminya JG. Namun untuk memastikan
dan tidak mau gegabah akkhirnya SS melakukan penyelidikan atas tingkah
laku menantunya LDR (32) terhadap kedua darah dagingnya sendiri.
Merasa yakin atas perbuatan pelaku
yang telah merusak masa depan cucunya itu atas rembuk keluarga, kemudian JG
mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Tobasa untuk membuat laporan polisi
dengan nomor LP 198/7/2010/TBS tanggal 30 Juli 2020
Berdasarkan laporan tersebut
kemudian tim Resmob Polres Tobasa, memburu LDR terduga pelaku pencabulan yang
diinformasikan melarikan diri ke Sidikalang mengetahui dirinya dilaporkan
mertuanya.
Saat ini pelaku mendekam di tahanan
unit PPA Polres Tobasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sekaligus
menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas peristiwa bejat ini,
sesuai dengan Undang-undang RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang
penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
Undang-undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pelaku LDR
terancam pidana pokok maksimal selama 20 tahun dan dapat
ditambahkan sepertiga pidana pokoknya karena dilakukan oleh orang tua
kandungnya sendiri, dengan demikian pelaku dapat diancam kurungan 20
tahun penjara bahkan hukuman seumur hidup, tambah Arist.
Harapan ini akan menjadi
keadilan bagi 2 korban dan keluarganya.
Komnas Perlindungan anak
percaya dan sangat yakin bahwa Polres Tobasa dan Kejaksaan Negeri akan
memberikan perhatian yang serius dan sangat diyakinkan bahwa pengadilan juga
akan memutuskan perkara ini sesuai dengan tuntutannyang di buat oleh Kejaksaan
Negeri.
“Disamping itu atas peristiwa
seperti, Komnas Perlindungan Anak mengundang dan meminta bupati Tobasa
untuk hadir di tengah-tengah penderitaan dua anak korban dan keluarganya
yang saat ini sedang terancam diusir dari desanya,”tegas Arist.(rel)