Sedih, Dua Anak Korban Kejahatan Seksual Ayah Kandungnya Di Sionggang, Tobasa Terancam Diusir dari Desanya

armen
Sabtu, 05 September 2020 - 20:42
kali dibaca




Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait
Mediaapakabar.com- Rencana pengusiran  terhadap 2 orang anak korban korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orangtua kandungnya LDR (32) warga dusun Pangaloan,Sionggang,Lumban Julu,Kabupaten Tobasa terhadap masing AS (7), LS (9), beserta ibu korban DM (32) dan bayinya yang masih berusia 2 bulan mendapat atensi dan kunjungan dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak bersama dan Tim Investigasi dan Litigasi Komnas Anak.

Dalam kunjungan itu,  Arist Merdeka Sirait menyampaikan kepada warga Desa Sionggang yang sengaja dikumpulkan melalui Kepala Desa  dan Sekretaris Desa Sionggang Selatan di kantor Kepala Desa untuk mengurungkan niatnya mengusir korban dan keluarganya dari Desa Pangaloan. 

Lebih tegas Arist menyampaikan kepada warga desa Pangaloan, bahwa Pengusiran korban dan keluarga hanya karena alasan menjaga nama baik desa adalah melanggar hak asasi manusia dan merupakan tindak pidana kekerasan serta kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Dengan nada tinggi Arist Merdeka menegaskan kepada warga Panglaloan yang hadir di Kantor Desa Sionggan Selatan yang sesungguhnya tidak layak ditempati sebagai kantor Desa sekalipun telah mendapat anggaran Dana Desa (ADD) sebesar 1 millyar agar niat pengusiran itu dibatalkan.

Demi kemanusian dan perlindungan Anak sebagai korban  kejahatan seksual dari orangtua kandungnya beserta keluarganya, berdasarkan perintah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,  Komnas Perlindungan Anak meminta dengan tegas kepada Kepala Desa Sionggang Lumban Julu, Toba Samosir untuk tidak mengijinkan warganya mengusir korban dan keluarganya dari desa Pangaloan, Sionggang Selatan.

"Sangat disayangkan sampai rencana pengusiran  terhadap 2 korban kejahatan seksual dari ayah kandungnya beserta ibu korban diperoleh informasi dari masyarakat sungguh membiarkan peristiwa ini dan  tidak mendapat perhatian, bantuan dan penanganan yang semestinya berdasarkan tupoksinya" ucap Arist, Sabtu (5/9).

Oleh karenanya Komnas Perlindungan Anak meminta dengan tegas agar Kadis PPPA dan PMD kabupaten tidak membiarkan kebjikakan desa Pangalaoan mengusir korban dari desanya,  serta meminta Bupati Tobasa agar memerintahkan Kadis PPPA dan PMD, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan untuk memberikan pertolongan kepada korban dan hak-hak dasarnya sebagai anak tegas Arist.

Terungkapnya kasus kejahatan seksual ini berawal laporan korban LS (9) dan AS (7) kepada neneknya SS yang mengatakan bahwa ayahnya (pelaku LDR -red) sering melakukan perbuatan cabul secara berulang kali baik di rumah maupun dikebun. Kedua  Korban disetubuhi dimana saja dan dilakukan dua kali dalam seminggu hingga kedua korban kakak adik itu mengalami trauma.

Terkejut mendengar aduan cucunya itu kemudian si nenek SS menceritakan kepada suaminya JG. Namun untuk memastikan dan tidak mau gegabah  akkhirnya SS melakukan penyelidikan atas tingkah laku menantunya LDR (32) terhadap kedua darah dagingnya sendiri. 

Merasa yakin atas perbuatan pelaku yang telah merusak masa depan cucunya itu atas rembuk keluarga, kemudian JG mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Tobasa untuk membuat laporan polisi dengan nomor LP 198/7/2010/TBS tanggal 30 Juli 2020

Berdasarkan laporan tersebut kemudian tim Resmob Polres Tobasa, memburu LDR terduga pelaku pencabulan yang diinformasikan melarikan diri ke Sidikalang  mengetahui dirinya dilaporkan mertuanya.

Saat ini pelaku mendekam di tahanan unit PPA Polres Tobasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sekaligus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas peristiwa bejat ini,  sesuai dengan  Undang-undang  RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penerapan  Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pelaku LDR terancam pidana  pokok maksimal selama 20 tahun  dan dapat ditambahkan sepertiga pidana pokoknya karena  dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri,  dengan demikian pelaku dapat diancam kurungan 20 tahun penjara bahkan hukuman seumur hidup, tambah Arist.

 Harapan ini  akan menjadi keadilan bagi 2 korban dan keluarganya.

Komnas Perlindungan  anak percaya dan sangat yakin bahwa Polres Tobasa dan Kejaksaan Negeri akan memberikan perhatian yang serius dan sangat diyakinkan bahwa pengadilan juga akan memutuskan perkara ini sesuai dengan tuntutannyang di buat oleh Kejaksaan Negeri.

“Disamping itu atas peristiwa seperti,  Komnas Perlindungan Anak mengundang dan meminta bupati Tobasa untuk hadir di tengah-tengah penderitaan  dua anak korban dan keluarganya yang saat ini sedang terancam diusir dari desanya,”tegas Arist.(rel)

Share:
Komentar

Berita Terkini