Sebulan, Kejari Labuhanbatu Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DD, Ternyata Ini Sebabnya

armen
Selasa, 01 September 2020 - 12:08
kali dibaca





Mediaapakabar.com- Hingga kini Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas dan Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejari Labuhanbatu, Syahron Hasibuan, pihaknya masih terkendala hasil audit dari BPKP.

"Hasil perhitungan kerugian keuangan negara belum keluar. Sama- sama kita doakan segera disampaikan ke Kejari. Kami akan update kalau uda ada, "kata Syahron Hasibuan kepada Mediaapakabar.com, Selasa (01/9) sekira pukul 09.45 WIB.

Diketahui sebelumnya, pada Rabu (29/7) sekitar sebulan lalu, Tim penyidik satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melakukan penggeledahan di Kantor Kepala desa Bulungihit Kecamatan Marbau terkait dugaan kasus korupsi dana desa T.A 2016 s.d 2019 dan penggeledahan di Kantor Kepala desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas terkait dugaan kasus korupsi dana desa 2019. 

Dari penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen untuk proses penyidikan. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi DD tersebut mencapai Rp.1,4 milyar rupiah. Desa Perkebunan Halimbe Rp500 juta dan DD Desa Bulungihit Rp900 juta rupiah. (NN)
Share:
Komentar

Berita Terkini