Satu Tarif, Harga Meterai Resmi Jadi Rp10.000

armen
Jumat, 04 September 2020 - 10:15
kali dibaca



Sri Mulyani (Okezone)
Mediaapakabar.com-Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. Dengan demikian, tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kenaikan tarif itu seiring dengan penetapan single tarif bea meterai sehingga tidak lagi sebanyak dua tarif. Dengan selesainya RUU tersebut, maka tarif bea meterai nantinya akan menjadi sebesar Rp10.000 Besaran itu naik dari tarif sebelumya sebesar Rp6.000 dan Rp3.000.

"Untuk optimalkan dari sisi tarifnya yakni hanya single tarif Rp10.000 dari yang tadinya dua, tarif Rp3.000 dan Rp6.000," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Sri Mulyani mengatakan, RUU tersebut terdiri dari 32 pasal yang salah satunya juga mengatur pemberlakuan Bea Meterai untuk dokumen-dokumen elektronik, sehingga pembayarannya juga bisa melalui sistem elektronik.

"Jadi dengan Undang-Undang Bea Meterai yang baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas namun juga digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman," imbuhnya..

Sri Mulyani menekankan setelah selesai pembahasan RUU tersebut di Komisi XI, maka tahap selanjutnya adalah pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR yang akan datang

"Sehingga sekarang bisa dibuat pengambilan keputusan tingkat 1 untuk dibawa ke Rapat Paripurna kita berharap ini beri manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintah," tegasnya.

Sumber :Okezone.com
Share:
Komentar

Berita Terkini