Rumah Di Eksekusi PN Tarutung Tanpa Pembatalan Sertifikat, Pengacara Hukum : Eksekusi Itu Cacat Hukum Dan Terkesan Dipaksakan

Media Apakabar.com
Kamis, 10 September 2020 - 14:15
kali dibaca
Rumah yang di Eksekusi PN Tarutung di Hutagalung Kecamatan Siatas Barita

Mediaapakabar.com-Pengadilan Negeri (PN) Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara ekseskusi sebidang tanah/perladangan dan sebuah rumah bersertifikat tepatnya di Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita Taput, Rabu (9/9/2020) dengan pengawalan aparat kepolisian dan TNI.

" Eksekusi rumah milik Utian Simatupang oleh PN Tarutung cacat secara yuridis dan terkesan dipaksakan," kata pengacara hukum penggugat Poltak Silitonga, SH dan partners saat dikomfirmasi mediaapakabar.com, Rabu (9/9).

Alasannya, pertama kami sebagai kuasa hukum penggugat saat ini masih melakukan upaya hukum yang diatur oleh undang-undang yaitu perlawanan eksekusi dan melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Didalam undang-undang dijelaskan, jika satu putusan yang sudah ingkrah dan akan dilakukan eksekusi, para pihak bisa mengajukan perlawanan hukum yang diatur  undang-undang yaitu melalui mekanisme dan perlawanan eksekusi.

Dan ketika kita mengajukan perlawanan eksekusi itu, kita menganggap putusan yang pertama itu, putusan nomor 40 itu ada kecurigaan kita dan dugaan kita tentang  pelanggaran-pelanggaran  hukum melalui amar putusan PN Tarutung membatalkan sertifikat itu.

" Sementara melalui undang-undang yang berhak membatalkan sertifikat itu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bukan  menjadi kewenangan PN Tarutung," tegasnya.

Dan ketika PN Tarutung mengajukan eksekusi, harus melihat obyek perkaranya dulu. Yang mau dieksekusi itu milik siapa. Dan obyek ini sekarang atas nama Utian Simatupang yang tereksekusi.

" Seharusnya, supaya jangan cacat formil, digugat dulu PTUN tentang pembatalan sertifikat tersebut. Biar sah secara hukum yang berlaku," terangnya.

Kedua lanjut Poltak, kita sudah melakukan perlawanan eksekusi dan sudah melalui gugatan perlawanan melawan hukum dan sudah disidangkan di PN Tarutung.

Dan yang yang menyidangkan sebagai ketua majelis adalah ketua  PN Tarutung yang menandatangani eksekusi hari ini.

Ketua majelis yang menyidangkan perkara ini sudah tau bahwa eksekusi ini sudah bergulir di persidangan.

Ketika permintaan eksekusi pertama mereka diberikan kepada kita, kita sudah buat permohonan penangguhan  eksekusi dengan alasan bahwa kita masih melakukan upaya hukum yang diatur undang-undang supaya ditunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

" Pada saat itu dikabulkan. Dan juga permintaan ekseskusi kedua juga dikabulkan," kata Poltak.

Permintaan eksekusi ketiga ini seakan dipaksakan. Disaat mau final, kita masih sempat melakukan peninjauan ke lapangan yang dipimpin hakim PN Tarutung  pada hari Jumat kemarin tanpa  ketua PN Tarutung.

Sorenya , pada saat peninjauan selesai, diantaralah surat eksekusi kerumah klein kami, dan yang ngantar surat eksekusi  bukan juru sita.

Katanya, istri juru sita yang ngantar surat eksekusi itu, kita gak tau. Seyogiyanya yang ngantar surat itu harus yang berwenang atau melalui kantor pos supaya ada tanda terimanya, itu baru sah.

" Kayaknya seperti bermain-main, diberikan kepada anak-anak yang ada dirumah itu, bukan ke prinsipal kita," cetusnya.

Besoknya, prinsipal kita selaku pelawan eksekusi memberitahu melalui pesan Whatss App.

Saya heran, loh baru kemarin pemeriksaan setempat, kok tiba-tiba dilayangkan surat ekasekusi.

" Itulah alasan kami menyatakan eksekusi hari ini cacat yuridis. Padahal, sudah terjadwal  hari ini sidang lanjutan periksaan saksi tentang perkara yang kami ajukan," imbuhnya.(ganda)

Share:
Komentar

Berita Terkini