![]() |
foto:Polisi berhasil mengamankan dua unit Mesin Judi Jenis Jackpot di Desa Kintara Kecamatan LaebParira Kabupaten Dairi,Minggu(6/9/2020).(tim) |
Respon cepat tersebut di buktikan dengan diamankanya 2 (dua)unit mesin jacpot dari dalam warung milik Boru manik , Minggu sore sekira pukul 16.30 wib.
Informasi yang diperoleh wartawan, dari Kasat Reskrim,bahwa saat menerima laporan tentang berita adanya beroperasi beberapa unit mesin judi jackpot di Media Center Polres Dairi ,ia langsung memerintahkan Anak buahnya untuk melakukan pengecekan di lokasi yang di maksud.
Sesampainya di Lokasi ,dari dalam warung kopi milik Boru Manik Polisi menemukan barang bukti dua unit dan langsung mengamankanya ke Mapolsek Parongil Kecamatan Silima pungga pungga.
Bukan hanya Mesin Jacpot yang di bawa ,pemilik warung informasinya juga di mintai keterangan di Mapolsek.Dari hasil keterangan pemilik warung bahwa Mesin Jacpot tersebut sudah 3 bulan beroperasi di warung miliknya.
Katanya mesin tersebut di antarkan oknum mengaku Ketua LSM.Setelah dilakukan interogasi oleh Polisi ke Oknum ketua LSM tersebut, dianya mengaku bahwa barang bukti itu bukan miliknya melainkan punya temannya.
"Kita sudah mengamankan barang bukti dua unit mesin jackpot dari warung milik warga,di Desa Kintara Kecamatan Lae Parira,Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi saksi dan pemilik warung,karena pada waktu diamankan mesin jackpot tidak sedang dalam beroperasi,"tegas Kasat Reskrim.
Saat ini Barang bukti telah diamankan di Mapolsek Parongil.Sementara Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi -saksi.(tim)