Presiden Bentuk Tim Percepatan Vaksin Corona, Ini Susunannya

armen
Selasa, 08 September 2020 - 09:56
kali dibaca



Mediaapakabar.com- Untuk mewujudkan ketahanan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19, Presiden Jokowi membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona

Tim yang dibentuk itu tertuang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19.

"Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 bertujuan melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID19 di Indonesia, mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-l9, meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-l9 dan melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19," demikian isi Keppres pasal 3, seperti dilihat, Senin (7/9/2020).

Keppres ini diteken Jokowi per tanggal 3 September 2020. Dalam keppres itu juga disebutkan susunan tim pengembangan vaksin Corona. Berikut rinciannya:

Susunan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.

Susunan Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9

Ketua: Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
Wakil Ketua I: Menteri Kesehatan
Wakil Ketua II: Menteri Badan Usaha Milik Negara

Anggota: Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Sementara itu susunan pelaksana harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 terdiri Kemristek, Kemenkes, Kementerian BUMN, Kemenperin, Kemendag, Kemdikbud, BPOM, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perguruan tinggi, dan badan usaha.

Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 akan menjalankan tugas sejak keppres ini ditetapkan sampai tanggal 31 Desember 2021.

Sumber :detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini