![]() |
Kedua pelaku yakni YDH Als Yoko (25) warga Jalan Mayor Umar Damanik Kel. Pantai Burung Kec.
Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. (pakai baju merah).dan AMS Als Anas (33) warga Jalan Ros Komplek Rumah Potong Lk. IV Kel. TB.
Kota IV Kec. Tanjunng Balai Utara Kota Tanjung Balai. (pakai baju hijau).
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu
Yuda Prawira SIK,MH dalam keterangannya kepada media Sabtu (5/9) mengatakan, keduanya
ditangkap berdasarkan Laporan korbannya Darlin
( 36) warga Jalan Todak Lk. IV Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota
Tanjung Balai, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/19/VII/2020/Poldasu/Res
T. Balai/Sek Utara, tanggal 13 Juli 2020.
“Dalam laporannya korban mengaku
warungnya dibongkar maling, sehingga korban merasa dirugikan dan melapor ke
Polsek Tanjung Balai Utara,” jelas AKBP Putu.
Selanjutnya petugas melakukan
penyelidikan. Hasil Penyelidikan/ Pemeriksaan saksi korban dan saksi saksi
disekitar TKP mengarah kepada pelaku YDH Als Yoko dimana sebelum kejadian mempertanyakan kepada korban
perihal menutup lebih awal dari biasanya warung/kedai milik korban
Lalu unit Opsnal Reskrim Polsek
Tanjung Balai Utara mengikuti gerak gerik pelaku sehingga pada Jumat , 04 Sept
2020 sekitar Pukul 23.00 Wib melakukan intetogasi dan mengakui perbuatan
bersama AMS Als Anas
pada Sabtu 05 Sept 2020 pkl 01.15
Wib
keduanya mengakui masuk kedalam
warung/kedai dengan cara memotong kawat jerjak jendela belakang menggunakan
Tang lalu mengambil uang sebanyak Rp 1.500.000.- (Satu Juta Lima Ratus Ribu
Rupiah), tabung gas elpiji, mesin grenda, alat tukang berupa kunci-kunci.
“Kasusnya masih kita kembangkan, kedua
pelaku dibawa ke Polsek Tg Balai Utara guna diproses sesuai hukum yang berlaku,”
pungkas AKBP Putu Yuda Prawira.(dn)