Polrestabes Medan Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Viral di Medsos

armen
Senin, 07 September 2020 - 19:37
kali dibaca




Mediaapakabar.com- Sat Reskrim Polrestabes Medan  berhasil meringkus Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) menjadi viral di media sosial (Medsos) setelah aksinya terekam kamera CCTV di parkiran Bandrek Sahib, jalan Letda Sudjono, Kec Medan Tembung, Sabtu (22/8/2020) kemarin.

Informasi yang diperoleh Senin (07/09) menyebutkan, Kedua pelaku yang diamankan yakni Gonzales Butar Butar (19), warga Jalan Cendrawasih 2, Perumnas Mandala, Kec Percut Sei Tuan dan Fatar Silalahi (25), warga Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kec Percut Sei Tuan.

Berdasarkan rekaman CCTV yang sempat viral, kedua tersangka menyikat sepeda motor dengan modus patah stang, milik Maya Sofia Harianto (19), karyawan Bandrek Sahib, warga Dusun X Kec Percut Sei Tuan yamg sedang terpakir di parkiran Bandrek Sahib, jalan Letda Sudjono, Kec Medan Tembung.

Polrestabes Medan yang mendapat informasi ini kemudian turun melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya Rabu (3/9/2020) malam, Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwasanya tersangka pencurian Gonzales Butar Butar sedang berada di jalan Tangguk Bongkar, tepatnya di Cafe, langsung mengamankan pria yang masih berstatus Mahasiswa dan berstatus DPO dengan nomor DPO /936/ XII/ Res 1.8/2019/RESKRIM.

Dan saat dilakukan introgasi Gonzales Butar Butar mengakui melakukan pencurian itu bersama Patar Silalahi.

Hari yang sama,Tim Opsnal Resmob melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan Patar Silalahi yang berada di rumah kontrakannya, Jalan Selamat Ketaren.

“Tersangka Fatar Silalahi ketika diinterogasi juga mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Resmob, Iptu Donny Pance Simatupang.

Iptu Donny Pance Simatupang mengatakan bahwa kedua tersangka  ditahan berserta barang bukti 2 Buah sendal, 1 buah celana jeans biru dan 1 buah sweater warna hitam.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini