Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Sabu di Belakang Warung

armen
Rabu, 09 September 2020 - 14:32
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang tersangka kasus Narkotika jenis sabu  dari Jalan. Lingkar Utara. Lingk.V. Kel. Perjuangan. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung balai dan. Jln. Burhanuddin. Lingk. V. Kel. Perjuangan. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.,Selasa 08 September 2020, sekitar pukul 19.30 wib.

Tersangka yakni  Mukhyaruddin Azima alias Muyar(39) Warga Jalan Burhanuddin. Lingk. V. kel. Perjuangan. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung balai

Dari Tesangka, petugas menyita barang bukti berupa  3 (tiga) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan perincian, 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,11 (satu koma sebelas) gram.,1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,47 (nol koma empat tujuh) gram. ,1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 2 (dua) buah plastik besar kosong klip transparan. ,6 (enam)  buah plastik kecil kosong klip transparan.  dan 1(satu)  buah kotak rokok merk X MILD. serta. 2 (dua) buah Pipet plastik. 

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yuda Prawira SIK,MH dalam keterangannya mengatakan,  penangkapan tersangka  berdasarkan informasi dari masyarakat  yang mengatakan bahwa di jln. Lingkar Utara. Lingk. V. Kel. Perjuangan. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai tepat nya dipinggir jalan dibelakang sebuah warung/kios ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.

“Atas informasi tersebut team Unit II, Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB. HARIANJA melakukan penyelidikan,” katanya , Rabu (09/09/2020).

Dia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK. 

. Adapun pada saat TSK melihat kedatangan personil, kemudian TSK langsung membuang satu bungkus klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan tangan kanannya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap TSK kemudian petugas melakukan penggeledahan kerumah nya di jln. Burhanuddin. Lingk. V. Kel. Perjuanagan. Kec. Teluk nibung. Kota Tanjung Balai, dan menemukan dua (2) plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu didalam sebuah kotak rokok x mild diatas lemari pakaian dengan disaksikan oleh kepling setempat. 

Kepada petugas  yang menginterogasinya, TSK  menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.

“Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun Paling Lama 12 Tahun,,” pungkas Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini