Mediaapakabar.com-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang tersangka kasus Narkotika jenis sabu dari Jalan. Lingkar Utara. Lingk.V. Kel. Perjuangan. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung balai dan. Jln. Burhanuddin. Lingk. V. Kel. Perjuangan. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.,Selasa 08 September 2020, sekitar pukul 19.30 wib.
Tersangka yakni Mukhyaruddin Azima alias Muyar(39) Warga Jalan
Burhanuddin. Lingk. V. kel. Perjuangan. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung balai
Dari Tesangka, petugas menyita
barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus
plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan perincian, 1
(satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga narkotika jenis shabu
dengan berat kotor 1,11 (satu koma sebelas) gram.,1 (satu) bungkus plastik
besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor
0,47 (nol koma empat tujuh) gram. ,1 (satu) bungkus plastik kecil klip
transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,18 (nol
koma satu delapan) gram, 2 (dua) buah plastik besar kosong klip
transparan. ,6 (enam) buah plastik kecil kosong klip
transparan. dan 1(satu) buah kotak rokok merk X MILD. serta. 2
(dua) buah Pipet plastik.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu
Yuda Prawira SIK,MH dalam keterangannya mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di jln. Lingkar Utara.
Lingk. V. Kel. Perjuangan. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai tepat nya
dipinggir jalan dibelakang sebuah warung/kios ada seorang laki-laki yang memiliki
narkotika jenis shabu.
“Atas informasi tersebut team Unit
II, Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB. HARIANJA melakukan
penyelidikan,” katanya , Rabu (09/09/2020).
Dia menambahkan, setelah dilakukan
penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan
melakukan penangkapan terhadap TSK.
. Adapun pada saat TSK melihat
kedatangan personil, kemudian TSK langsung membuang satu bungkus klip
transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan tangan kanannya.
Setelah dilakukan penangkapan
terhadap TSK kemudian petugas melakukan penggeledahan kerumah nya di jln.
Burhanuddin. Lingk. V. Kel. Perjuanagan. Kec. Teluk nibung. Kota Tanjung Balai,
dan menemukan dua (2) plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu
didalam sebuah kotak rokok x mild diatas lemari pakaian dengan disaksikan oleh
kepling setempat.
Kepada petugas yang menginterogasinya, TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu
tersebut adalah benar miliknya.
“Selanjutnya barang bukti dan TSK di
bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1)
Subs Pasal 112 Ayat (1) Uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman
Hukuman Paling Singkat 5 Tahun Paling Lama 12 Tahun,,” pungkas Mantan Kasat
Reskrim Polrestabes Medan ini.(dn)